Ditengarai Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Jejangkit Pasar Dituntut 2 Tahun Penjara

0

SIDANG perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa Jejangkit Pasar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (16/12/2020). Kali ini, persidangan memasuki babak baru berupa pembacaan tuntutan dari para jaksa.

EKS Kades Jejangkit Pasar, Muhammad Agus, selaku terdakwa praktis hadir dalam sidang secara virtual tersebut. Ia tampil menggunakan baju koko dan berpeci, menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Marabahan.

Dari pantauan jejakrekam.com, mantan kades tersebut dituntut menjalani hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh para jaksa penuntut umum (JPU) Andri dan Edy.

Ada beberapa pertimbangan yang membuat jaksa menuntut Agus dengan hukuman tersebut. Diantaranya, yang bersangkutan berkelakuan baik dan sopan dalam persidangan.

BACA JUGA: Warga Kambiyain Minta Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Segera Dituntaskan

“Terdakwa juga mengakui semua kesalahan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga,” ujar JPU Andri.

Setelah jaksa menyampaikan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak bersama kedua anggotanya meminta kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi. Mereka diberi waktu satu pekan.

BACA JUGA: Dugaan Tipikor Dana Desa Kambiyain di Balangan Naik ke Tahap Penyidikan

Sekadar mengingatkan kronologis, kasus ini berawaldari hasil pemeriksaan dari tim Inspektorat Kabupaten Batola usai melakukan audit keuangan terhadap Dana Desa Jejangkit Pasar. Ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara diperkirakan sebesar 408 juta.

Diyakini penyimpangan ini dilakukan oleh Kepala Desa Jejangkit Pasar, Muhammad Agus, karena adanya beberapa dana anggaran tahun 2018 lalu yang dikeluarkan untuk beberapa kegiatan pembangunan.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada kegiatan yang masih belum selesai, dan bahkan ada yang tidak dilaksanakan namun dananya dicairkan.

Kegiatan yang dianggap merugikan keuangan negara tersebut yaitu pembangunan kantor desa, pembangunan polindes, pembangunan jalan pemukiman pembangunan jembatan, serta pembangunan gorong-gorong. Total kerugian disebut mencapai Rp 408 juta. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.