Ungkap Indikasi Politik Uang, Tim Berani Minta Bawaslu HST Perketat Pengawasan

0

INDIKASI adanya dugaan politik uang jelang hari pemungutan suara pemilihan Bupati-Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang digelar Rabu (9/12/2020) ini, Tim Pemenangan Berani (Berry Nahdian Forqan-Pahrijani) pun menyurati Bawaslu HST.

LEWAT surat bernomor 010/B/BERANI/XII/2020, tertanggal 8 Desember 2020, LO Tim Pemenangan Berani Rustam Effendi mengabarkan dengan dinamika politik yang cukup dinamis di daerah itu hingga mengarah ke suhu politik panas, justru makin memicu adanya potensi politik uang (money politics).

Tim paslon ini meminta agar Bawaslu HST bisa memperketat pengawasan jelang hari pencoblosan surat suara pada Rabu (9/12/2020) ini.

Menurut Rustam Effendi, ada indikasi kuat terjadinya praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan massif.

BACA : Hari Pemungutan Suara Rabu, 9 Desember Libur Nasional, Awas Politik Uang Masih Mengintai!

“Kami minta agar Bawaslu HST tidak tutup mata maupun tutup telinga, karena ada indikasi politik uang yang terstruktur, sistematis dan massif hingga ke desa-desa. Makanya, Bawaslu HST harus pro aktif dalam pengawasan serta melakukan tindakan yang wajib dilakukan untuk politik uang,” cetus Rustam Effendi dalam suratnya.

Menurut dia, dengan begitu, pesta demokrasi pemilihan Bupati-Wakil Bupati HST bisa berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur dan adil (luber jurdil).

Senada itu, Ketua Tim Pemenangan Berani, Taufiqur Rahman mengungkap imbauan dari Bawaslu HST yang harus ditegakkan di lapangan.

Sebab, dalam surat imbauan Bawaslu HST itu menegaskan akan mengawasi secara ketat di setiap desa dan kelurahan untuk mencegah politik uang.

BACA JUGA : Khawatir Politik Uang, Ustadz Jamaah Sari : Yang Menyogok dan Disogok Haram Hukumnya!

“Dari surat Bawaslu HST jelas ditegaskan ancaman pidana bagi pelaku dan penerima politik uang, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Aturan ini harus dijalankan, jika terbukti ada politik uang,” ucap Taufiqur Rahman kepada jejakrekam.com, Selasa (8/12/2020) malam.

Wakil Sekretaris DPW PPP Kalsel ini juga mengutip hadits Rasulullah SAW dari riwayat Abdullah bin Amr bahwa Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap.(jejakrekam)

Penulis Rahim
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.