Masa Tenang, KPID Kalsel Ingatkan Lembaga Penyiaran Tak Siarkan Materi Kampanye

0

KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel meminta agar lembaga penyiaran, baik televisi dan radio di wilayah Kalsel untuk mematuhi aturan di masa tenang pilkada serentak 2020.

“JADI, terhitung mulai 6-8 Desember 2020 tidak ada lagi menyiarkan materi kampanye,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kalsel, Marliyana kepada jejakrekam.com, Minggu(6/12/2020).

Menurut dia, siaran materi kampanye ini berupa pemberitaan, penyiaran ataupun iklan kampanye, termasuk rekam jejak pasangan calon kepala daerah.

“Tidak ada lagi yang berbau kampanye, menonjolkan pasangan calon, visi misi hingga rekam jejak calon tersebut. Namun, lembaga penyiaran dapat berpartisipasi untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada serentak dengan mengingatkan pemungutan suara pada 9 Desember dan mengajak masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS),” papar Yana, sapaan akrabnya.

BACA : Pengeluaran Dana Kampanye Paslon Maksimal Rp 60 M, KPU Kalsel: Kalau Lebih Didiskualifikasi

Selain itu, menurut Yana, lembaga penyiaran juga menyampaikan informasi kepada masyarakat, bahwa TPS menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19, yang diikuti tahapan dan protokol kesehatan.

“Pemberitaan semacam ini tentu memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk datang ke TPS, karena terhindar dari penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Meski begitu, Yana mengingatkan agar dalam pemberitaan ini tidak menggunakan atribut bergambar paslon, seperti kaos, masker, handsanitizer dan lainnya.

“Juga memastikan tidak ada perhitungan suara cepat yang tayang sebelum waktunya, mengingat proses penghitungan sendiri baru dimulai pukul 13.00 Wita,” ucap Yana. Terakhir, lembaga penyiaran juga diminta untuk tetap menjaga persaudaraan demi Kalsel yang lebih baik.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.