Irwan, Kurir Sabu 1,1 Kilogram Dituntut Jaksa Hukuman 16 Tahun Penjara

0

IRWANSYAH alias Irwan, tertunduk lesu dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (7/12/2020). Upah membawa sabu sebesar Rp 10 juta justru mengantarkan pada ancaman hukuman 16 tahun penjara.

INI setelah, jaksa penuntut umum (JPU) Rhaksy Gandhy Arifran meminta majelis hakim diketuai Hj Rosmawati didampingi dua hakim anggota, Heru Kuntjoro dan Daru Swastika Rini, yang menyidangkan tindak pidana narkotika agar menghukum terdakwa Irwan selama 16 tahun penjara.

Terdakwa Irwan dinilai jaksa telah terbukti menyimpan, menguasai dan mengedarkan tanpa izin barang haram itu seperti termaktub dalam dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Rakhsy yang juga Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Seksi Tipidum Kejari Banjarmasin ini Irwan yang tercatat merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur ini merupakan kurir narkoba yang diperintah seorang bernama Diana-kini masuk dalam daftar pencarian orang-, mengambil sabu seberat 1,1 kilogram di parkiran Q Mall Banjarbaru.

BACA : Jadi Bandar Narkoba, Habibi dan Jayadi, Pemilik 32 Kilogram Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Usai mengambil barang terlarang, tepatnya di Gang Petani, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Utara di kawasan Jalan A Yani Km 36,8, Irwan ditangkap aparat BNN Provinsi Kalsel.

Sebanyak 10 paket sabu seberat 1,1 kilogram dalam jok sepeda motor pun diamankan petugas. Hingga, Irwan pun menjadi pesakitan kasus narkotika. Sembari menyimak persidangan lewat ponsel, Irwan yang duduk mengenakan rompi tahanan di kursi pesakitan di Mapolsek Banjarmasin Barat pun mengakui perbuatannya.

BACA JUGA : ‘Bandar’ Sabu 2,8 Kg, Kai Wili Dituntut 17 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

Untuk itu, jaksa Rakhsy pun meminta tak hanya dihukum penjara 16 tahun juga denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, jika tak memenuhi kewajibannya.

Hakim ketua Hj Rosmawati pun langsung menutup sidang untuk dilanjutkan ke sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim pada Senin (14/12/2020) depan. Sementara, dalam persidangan, terdakwa Irwan tak didampingi penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.