Habiskan Dana Kampanye, Ananda Rp 1,5 Miliar, Ibnu Rp 1 Miliar, Haris 400 Juta, Khairul Hanya Rp 127 Juta

0

MASA kampanye yang dimulai pada 26 September telah berakhir pada Sabtu (5/12/2020) lalu, pukul 12.00 Wita. Menariknya, selama kurang lebih tiga bulan lebih, cukup banyak dana yang dibelanjakan pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin.

SIMAK saja, dari laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) yang telah diserahkan empat pasangan calon (paslon) Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin ke KPU Banjarmasin, Minggu (6/12/2020).

Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Heriwijaya mengungkapkan penyampaian LPPDK empat paslon walikota-wakil walikota tidak melampaui batas waktu yang ditentukan, terakhir pada Minggu (6/12/2020) pukul 18.00 Wita.

Waktunya, pertama adalah paslon nomor urut 3 jalur independen, Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Alhabsyi, disusul paslon nomor urut 4 Hj Ananda-Mushaffa Zakir pada Sabtu (5/12/2020) pukul 00.51 dan pukul 01.12 Wita dini hari. Kemudian, calon petahana, Ibnu Sina-Arifin Noor pada pukul 08.44 Wita dan terakhir, duet Abdul Haris Makkie-Ilham Nor pada pukul 14.00 Wita, tepat pada Minggu (6/12/2020).

BACA : Pengeluaran Dana Kampanye Paslon Maksimal Rp 60 M, KPU Kalsel: Kalau Lebih Didiskualifikasi

“Untuk paslon yang paling tinggi penggunaan dana kampanye adalah paslon nomor urut empat (Hj Ananda-Mushaffa Zakir). Mereka menerima dana kampanye sebesar Rp 2,3 miliar, dengan pengeluaran Rp 1,5 miliar,” urai Heriwijaya kepada awak media di Banjarmasin, Senin (7/12/2020).

Berikutnya dari kubu incumbent, Ibnu Sina-Arifin Noor yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin melaporkan menghabiskan dana kampanye Rp 1 miliar, dari penerimaan setara jumlah itu.

“Sedangkan, paslon nomor 1 (Haris Makkie-Ilham Nor) hanya menerima Rp 600 juta, sedangkan belanja dana kampanye mencapai Rp 400 juta. Berbeda dengan paslon nomor urut 3 (Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali) menerima dan mengeluarkan uang dana kampanye sama, sebesar Rp 127 juta,” ungkap mantan advokat muda ini.

BACA JUGA : Laporan Awal Dana Kampanye Pilwali Banjarmasin; Petahana Terbesar, Paslon Independen Paling Minim

Ia menegaskan berdasar ketentuan dana kampanye, pengeluaran dibatasi maksimal Rp 27,5 miliar. Sedangkan, menurut Heriwijaya, untuk penerimaan tidak terbatas boleh setinggi-tingginya, asalkan limit pengeluaran tidak melampuai batas ketentuan.

“Jika melebihi pengeluaran dana kampanye hingga Rp 27,5 miliar, maka paslon itu bisa didiskualifikasi. Ini ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020,” tegas Heriwijaya.

Menurut dia, LPPDK ini selanjutnya akan diserahkan ke kantor akuntan publik (KUP) di luar Kalimantan pada Senin (7/12/2020) guna diaudit lebih lanjut dengan durasi waktu 7-21 Desember 2020. 

Untuk paslon Ibnu Sina- Arifin Noor akan menggunakan jasa kantor akuntan publik, Suhartati dam rekan dari Semarang. Sedangkan, Hj Ananda-Mushaffa Zakir memilih Habib Basuni dan Heryadi dari Surabaya. Berikutnya, Haris Makkie-Ilham Noor menyerahkan audit dana kampanye ke akuntan, Ardaniah Abbas dari Makassar. Sementara, Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Al Habsyi merekomendasikan Kumala Hadi, Kuncara, Sugeng Pamudji dan rekan, akuntan dari Yogyakarta.

BACA JUGA : Sepakat Dana Kampanye di Pilkada Banjar Dibatasi Rp 18 Miliar

“Nantinya, usai dilakukan audit, masing-masing kantor akuntan publik akan menyerahkan kembali ke KPU Banjarmasin pada 22 Desember 2020 nanti. Baru, nanti akan diserahkan lagi ke paslon pada 22-25 Desember 2020 nanti ke paslon masing-masing. Itu memang prosedurnya,” kata anggota KPU Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.