Berakhir pada 2021, Demi PAD, HGB Pasar Sudirapi Jadi Incaran Pemkot Banjarmasin

0

MASA berlakunya hak guna bangunan (HGB) Pasar Sudirapi di Jalan Pasar Baru, persis di tepian Sungai Martapura akan segera berakhir pada 2021 mendatang.

UNTUK memastikan itu, Plt Walikota Banjarmasin Hermansyah pun mengumpulkan para pejabatnya untuk membahas soal status sertifikat HGB Pasar Sudirapi di Ruang Integrasi, Balai Kota Banjarmasin, Kamis (3/12/2020).

“Memang, HGB Pasar Sudirapi akan segera berakhir pada tahun depan. Makanya, kami ingin membahas agar Pasar Sudirapi bisa difungsikan kembali, karena masih banyak para pedagang yang menempati kawasan itu,” ucap Plt Walikota Hermansyah kepada jejakrekam.com, Kamis (3/12/2020).

Menurut dia, potensi pendapatan asli daerah (PAD) bisa digarap di kawasan Pasar Sudirapi yang menjadi bagian dari pasar padat di kawasan Banjarmasin Tengah.

Dengan habisnya HGB itu, praktis status Pasar Sudirapi akan bisa diambilalih Pemkot Banjarmasin sebagai aset milik pemerintah kota.

Yang dibidik sebagai PAD adalah retribusi pasar dan lainnya. Dengan begitu, Hermansyah hakkul yakin PAD Banjarmasin yang lebih fokus pada perdagangan dan jasa bisa bertambah.

Namun, jika HGB itu diperpanjang, Hermansyah pun mengatakan perlu perjanjian kerjasama (PKS) yang menguntungkan kedua belah baik pedagang maupun pemerintah kota.

“Jangan sampai membebankan para pedagang. Namun, ketika Pasar Sudirapi menjadi aset Pemkot Banjarmasin, maka potensi PAD yang digali harus jelas,” tegasnya.

Secara teknis, Hermansyah mengatakan masalah itu langsung ditangani Asisten II Bidang Perekonomian Setdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi. “Ya, termasuk masalah Pasar Sentra Antasari, Mitra Plaza dan lainnya ditangani teknis oleh Pak Doyo. Jadi, sebelum masa jabatan kami berakhir, masalah ini harus bisa dituntaskan,” kata mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Sebelumnya, ada 47 kios yang disegel Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin di tiga pasar tradisional, termasuk Pasar Sudirapi.

Karena selama ini, kios maupun los lama tak dihuni para pedagang, sehingga menunggak retribusi pasar yang harusnya menjadi pemasukan bagi kas daerah Pemkot Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Rahim
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.