Uji Publik Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Digelar

0

RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan kini memasuki babak baru. Bertempat di Aula Gedung Ismail Hasan DPRD Kalsel, seminar dan uji publik terkait raperda ini digelar.

TAK hanya melibatkan pakar, kegiatan ini juga mengundang para akademisi, LSM, dan stakeholder terkait.

“Uji publik kita lakukan untuk penyempurnaan raperda,” ujar Wakil ketua Pansus Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Zulfa Asma Vikra.

BACA : Kondisi Asrama Mahasiwa Kalsel Memprihatinkan, Pemprov Akan Renovasi Secara Bertahap

Politisi Partai Demokrat ini mengatan, tujuan pembuatan perda tersebut dalam rangka melestarikan hutan, flora dan fauna di Provinsi Kalsel.

Selain itu, perda juga untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan termasuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang berada di sekitar hutan melalui budidayanya.

Menurut dia, payung hukum ini nantinya bisa berperan aktif dalam mengelola hutan kritis di Kalsel yangmana jumlahnya sekitar 511.000 hektar dan Lambat laun hutan kritis ini akan tertanami, dan beberapa tahun kemudian akan ada pemulihan.

Anggota Komisi IV DPRD Kalsel ini menjelaskan, dalam perda juga akan memprioritaskan kelestarian lingkungan seperti flora dan fauna. Karena itu, dalam perda nanti juga diusulkan untuk membuat atau menetapkan beberapa kawasan menjadi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).

KEE semisal, untuk menetapkan kawasan atau habitat bekantan maupun tumbuhan kasturi atau lainnya yang akan dikelola oleh masyarakat setempat. Sedang pemerintah hanya akan memberikan izin dan mengawasi.

”Kita berharap perda ini nantinya bisa bermanfaat dan lebih menghasilkan bagi masyarat maupun pemerintah daerah,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.