Terbukti Langgar Netralitas ASN, Camat Aluh-Aluh Divonis Bersalah

0

CAMAT Aluh-Aluh, Syaifullah Effendi akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura, karena terbukti bersalah melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam sidang pembacaan vonis di PN Martapura, Senin (30/11/2020).

MAJELIS hakim yang diketuai Noor Irwandi dan dua hakim anggota; Gatot Suharjo dan Gesang Yoga Madyasto dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Camat Aluh-Aluh Syaifullah Effendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Putusan hakim ini pun sejalan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Banjar, Gusti Rakhmad Samudra. Atas fakta dan alat bukti serta keterangan para saksi di atas sumpah, majelis hakim pun memutuskan menjatuhkan vonis sebulan penjara dengan masa percobaan dua bulan. Tak hanya pidana, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan.

BACA : Memenuhi Unsur, Dugaan Pidana Pemilu Camat Aluh-Aluh Dilimpahkan Ke Polres Banjar

Meski sejalan dengan JPU, namun vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Gusti Rakhmad Samudra meminta agar terdakwa dihukum pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 4 juta subsider 2 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa segera ditahan.

Kuasa hukum terdakwa, Agus Pasaribu dan JPU Gusti Rakhmad Samudra pun menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, apakah mengajukan banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Menariknya, sidang kasus pidana pemilihan umum (pemilu) ini berlangsung sejak sore hingga malam hari. Prosesnya cukup berlangsung cukup cepat. Hingga adu argumen hukum dan dalil pun antara penasihat hukum dan jaksa cukup tajam.

BACA JUGA : Dituduh Tak Netral, Camat Aluh-Aluh Datangi Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar Beri Klarifikasi

Bahkan, ada 7 saksi dihadirkan dalam persidangan pidana pemilupilkada. Ini berawal dari laporan adanya keberpihakan Camat Aluh-Aluh sebagai ASN terhadap salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Banjar Saidi Mansyur-Said Idrus, ketika menghadiri kampanye kontestan pilkada.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamjidillah menanggapi vonis majelis hakim mengapresiasinya.

“Kasus ini sudah berproses di Sentra Gakkumdu Banjar, hingga bisa dibawa ke pengadilan. Soal vonis bersalah terhadap Camat Aluh-Aluh, itulah keputusan pengadilan yang harus dihargai dan bersama,” ujarnya.

Mantan Ketua KPU Banjar ini mengakui ada beberapa kasus yang masih berproses di lembaganya. Seperti ada dugaan tindak pidana serta pelanggaran atribut pilkada.

“Nanti, kami akan sampaikan secara terbuka kepada publik melalui media massa. Yang pasti, kasus tindak pidana pilkada (pemilu) yang telah diputuskan PN Martapura, patut dihormati semua pihak,” tandas Fajeri.(jejakrekam)

Penulis Rahim
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.