Hari Pemungutan Suara Rabu, 9 Desember Libur Nasional, Awas Politik Uang Masih Mengintai!

0

RESMI Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

PENETAPAN hari libur nasional pada Rabu, 9 Desember 2020 ini diberikan bagi daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak guna memberi kesempatan bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya.

Keppres yang diterbitkan pada 27 November 2020 ini juga mengacu pada Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Keppres ini diedarkan Kementerian Sekretariat Negara Republik melalui Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lydia Silvanna Djaman.

Menariknya sebelum hari pemungutan suara, beredar pesan di WA mengajak agar pemilik suara untuk tidak tergoda dengan politik uang. Pesan berantai ini mengilustrasikan pemimpin yang terpilih karena politik uang dipastikan akan melakukan korupsi.

BACA : HMI Banjarmasin Ajak Generasi Milenial Berani Lapor Indikasi Politik Uang ke Bawaslu

Kalkulasinya, masa jabatan bupati/wakil bupati dan walikota-wakil walikota periode 2021-2024, terhitung hanya empat tahun, persisnya 48 bulan atau persisnya hanya 3 tahun 7 bulan.

Kisaran gaji per bulan kepala daerah mencapai Rp 50 juta, sehingga jika dikalikan dengan 48 bulan hanya mendapat angka Rp 2,4 miliar selama menjabat.

Nah, jika dihitung, sang kandidat membagikan uang Rp 100 ribu ke pemilih, maka biaya politiknya mencapai Rp 30 miliar, dengan asumsi pemilihnya mencapai 300 ribu orang. Dengan hitungan sederhana, maka gaji yang didapat sang kepala daerah terpilih selama menjabat Rp 2,4 miliar dikurangi ongkos politiknya Rp 30 miliar, justru minus Rp 27,5 miliar.

BACA JUGA : Khawatir Politik Uang, Ustadz Jamaah Sari : Yang Menyogok dan Disogok Haram Hukumnya!

Ini belum lagi, pengeluaran yang harus dikeluarkan para kandidat selama kampanye. Ajakan untuk menolak politik uang pun menguat. Hingga, diedarkan film yang menggambarkan buruk atau ganasnya politik uang bagi sang calon untuk menjadi koruptor.

Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani mengakui atensi untuk melawan politik uang sudah dilakukan pihaknya dengan beragam cara, termasuk dengan pesan berantai lewat medsos, serta menyebar spanduk, baliho dan iklan di media massa.

“Belajar dari pilkada dan pemilu, kami sudah petakan daerah yang rawan politik uang. Memang, sudah tegas aturannya bagi pelaku politik uang, baik yang memberi maupun menerima akan dikenakan sanksi pidana,” tutur Subhani kepada jejakrekam.com, Sabtu (28/11/2020).

BACA JUGA : Warga Alalak dan Kuin Deklarasi Gerakan Masyarakat Anti Politik Uang

Menurut dia, upaya pencegahan politik lebih diintensifkan dengan menggandeng aparat penegak hukum tergabung dalam Sentra Gakkumdu terdiri dari personel Polresta Banjarmasin dan Kejari Banjarmasin. Bahkan, kata Subhani, terbukti ketika ada oknum caleg pada Pemilu 2019 diusut dugaan politik uang justru bisa menekan kasus serupa.

“Nah, tindakan tegas terhadap politik uang ini akan kami kedepankan, agar pilkada di Banjarmasin benar-benar berkualitas dan berintegritas. Terbukti, ketika ada yang kena sanksi, membuat pihak lain yang ingin melakukan politik uang akhirnya berpikir ulang,” imbuh Subhani.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.