Ganti Lampu Merah Lama, Dishub Banjarmasin Klaim Traffic Light Baru Lebih Canggih

0

ADA yang berbeda saat melintas di ruas jalan protokol Banjarmasin, seperti Jalan S Parman, Jalan Achmad Yani, Jalan Brigjen Hasan Basry dan lainnya, ketika ada tiang traffic light yang lama berganti yang baru. Bahkan, sistem digital angka pada lampu merah pun diganti dengan sistem ala sirkuit balap.

TERCATAT, ada 9 jaringan traffic light yang ditarget Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin sudah terpasang di sejumlah ruas jalan. Namun, kini hanya tiga traffic light yang sudah dioperasionalkan. Yakni, di Jalan Achmad Yani Km 6, persimpangan PDAM Bandarmasih atau Jalan Kuripan, dan Jalan Kolonel Sugiono.

“Memang, ada sembilan yang ditarget untuk dipasang traffic ligh baru. Namun, hanya tiga yang sudah beroperasi. Sedangkan, enam lagi masih dalam tahapan pengerjaan di lapangan,” ucap Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Bedjo kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Kamis (26/11/2020).

Enam titik yang dimaksud Slamet Bedjo itu adalah persimpangan Jalan Pangeran Antasari, Jalan Achmnad Yani Km 3,5, persimpangan Jalan Lambung Mangkurat-Jalan Pangeran Samudera (Hotel A), Jembatan Merdeka, Jalan S Parman ( Simpang Belitung), serta persimpangan Jalan Tarakan.

BACA : Manjakan Pesepeda, Pemkot Banjarmasin Pasang Stick Cone di Jalan A Yani

Slamet mengklaim traffic light baru lebih canggih dibanding lampu merah lama. Sebab, yang lama hanya menggunakan CCTV. “Sedangkan, yang traffic light baru dipasang kamera doom yang bisa melihat semua sisi 360 derajat,” ucapnya.

Ia mengungkapkan sumber dana pengadaan traffic light baru ini merupakan bantuan dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah 15 Provinsi Kalsel di bawah Kementerian Perhubungan RI. “Dengan kecanggihan traffic light baru ini, masyarakat Banjarmasin bisa lebih tertib dalam berkendaraan. Sebab, segala jenis pelanggaran berlalu lintas, semuanya terpantau oleh kamera doom,” tuturnya.

Masih menurut Slamet mencontohkan, jika ada pengendara yang melanggar marka jalan, nomor polisi atau plat kendaraan bermotor akan terlihat, sehingga bisa dipakai pihak kepolisian, dalam hal ini polisi lalu lintas untuk melakukan penindakan melalui e-Tilang.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.