Berikan Perlindungan Terbaik, DPRD Kalsel Godok Raperda Tentang Masyarakat Lansia

0

GUNA memberikan perlindungan bagi masyarakat Kalsel yang saat ini sudah lanjut usia, para wakil rakyat di DPRD Kalsel saat ini tengah membentuk panitia khusus penyusunan Raperda tentang Masyarakat Lanjut Usia (Lansia).

WAKIL
Ketua DPRD Kalsel, Syarifuddin mengatakan  raperda inisiatif ini merupakan salah satu langkah tepat untuk bisa membuat masyarakat lansia yang jumlahnya tidak sedikit di Kalsel merasa lebih terjamin hidupnya ke depan.

“Lansia merupakan salah satu kelompok rentan yang perlu dilindungi,” kata M Syaripuddin.

BACA : Gedung DPRD Kalsel Sepi, Anggota Dewan Jalani Kunker Keluar Daerah

Menurut dia, jumlah lansia di Kalsel berdasarkan data BPS tahun 2019 sekitar 321.633 jiwa. Karenanya, ucap Syarifuddin kita memerlukan peraturan daerah yang dapat menjadi dasar hukum guna mendorong upaya dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial masyarakat lanjut usia agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Namun demikian, Bhang Dhin, sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Kalsel ini juga mengingatkan rekan pansus penyusunan Raperda Perlindungan Masyarakat Lansia untuk lebih cermat dan sabar dalam penyusunannya.

Hal itu tegasnya, mengingat saatnya DPR RI bersama pemerintah juga sedang menyusun RUU tentang kesejahteraan Lansia.

BACA JUGA : Puluhan Pengurus Gatriwara DPRD Kalsel Dilantik, Supian HK: Suami Hebat Karena Peran Istri

“DPRD Kalsel melalui Pansus bersama Pemprov Kalsel saya kira memang mesti lebih bersabar dalam penyusunan Raperda ini. Karena di saat yang bersamaan DPR RI juga sedang membahas RUU tentang Kesejahteraan Lansia yang akan mengganti UU Nomor 13/1998,” tegasnya lagi.

Tujuannya, agar draft raperda bisa harmonis dan sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat. Ke depan, raperda ini sebaiknya juga menunggu perkembangan RUU tentang Kesejahteraan Lansia. Sebab, lanjutnya, jika memaksakan untuk menyelesaikan ini sebelum RUU itu diundangkan maka bisa jadi  nantinya  perlu penyesuaian-penyesuaian lagi, sehingga bisa membuat kerja kurang efisien.

Oleh karena itu, politisi muda PDI-P ini berharap agar RUU tentang Kesejahteraan Lansia bisa segera diundangkan sehingga penyusunan Raperda Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia bisa segera diselesaikan.

“Kita tentu ingin RUU tentang Kesejahteraan Lansia segera disahkan, agar kemudian kerja kita untuk menyelesaikan raperda terkait bisa juga segera diselesaikan. Sebab kita ingin para orang tua kita, masyarakat lansia di Kalsel bisa mendapat perlindungan terbaik dari pemerintah daerah,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.