Bawaslu RI Tolak Laporan Denny Indrayana soal Dugaan Pelanggaran Pilkada Petahana

0

LAPORAN tim pasangan calon gubernur-wakil gubernur, Denny Indrayana-Difriadi (H2D) soal dugaan pelanggaran pilkada pasangan petahana Sahbirin-Muhidin (BirinMu) kembali rontok.

INI setelah Bawaslu RI menolak semua keberatan tim H2D atas putusan Bawaslu Kalsel. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya putusan Bawaslu pusat bernomor: 01/reg/K/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020, yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Abhan.

Abhan mengatakan Bawaslu RI menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor keberatan belum memenuhi syarat. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2020.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Pemenangan BirinMu Optimistis Laporan Denny Ditolak Lagi

Bawaslu RI menyatakan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi.

Abhan mengatakan terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya, untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih secara terstruktur sistematis dan masif.

“Bahwa putusan Bawaslu Kalimantan Selatan yang memutuskan menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti sudah tepat,” tutup Abhan. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.