Tak Kenakan Masker, 4 Warga Banua Lawas Diberi Sanksi

0

GELAR Operasi Yustisi, tiga pilar Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong mengamankan 4 warga yang kedapatakan tidak mengenakan masker saat beraktifitas diluar rumah, Rabu (25/11/2020).

DIPIMPIN
Kapolsek Banua Lawas Ipda H Mohsoni, operasi ini didampingi aparat kecamatan Banua Lawas, Koramil Banua Lawas dan petugas Puskesmas Banua Lawas.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kapolsek Banua Lawas, Ipda H Mohsoni mengatakan dalam operasi yustisi dilakukan penegakan disiplin terhadap warga untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19 sebagaimana diatur dalam Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 secara tegas dan humanis terhadap masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Dari operasi yustisi kali ini kita temukan 4 warga melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Dari empat warga tersebut ungkapnya 2 orang diberikan sanksi teguran lisan dan 2 orang diberikan sanksi untuk membeli masker.

Masih ditemukannya warga yang melanggar prokes, Kapolsek pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Banua Lawas, untuk bersama-sama disiplin menerapkan prokes agar selalu diberikan kesehatan.

“Semoga pandemi ini cepat berakhir dan kita semua bisa beraktifitas seperti normal kembali,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.