Tak Kenakan Masker, 4 Warga Banua Lawas Diberi Sanksi
GELAR Operasi Yustisi, tiga pilar Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong mengamankan 4 warga yang kedapatakan tidak mengenakan masker saat beraktifitas diluar rumah, Rabu (25/11/2020).
DIPIMPIN Kapolsek Banua Lawas Ipda H Mohsoni, operasi ini didampingi aparat kecamatan Banua Lawas, Koramil Banua Lawas dan petugas Puskesmas Banua Lawas.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kapolsek Banua Lawas, Ipda H Mohsoni mengatakan dalam operasi yustisi dilakukan penegakan disiplin terhadap warga untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19 sebagaimana diatur dalam Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 secara tegas dan humanis terhadap masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Dari operasi yustisi kali ini kita temukan 4 warga melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Dari empat warga tersebut ungkapnya 2 orang diberikan sanksi teguran lisan dan 2 orang diberikan sanksi untuk membeli masker.
Masih ditemukannya warga yang melanggar prokes, Kapolsek pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Banua Lawas, untuk bersama-sama disiplin menerapkan prokes agar selalu diberikan kesehatan.
“Semoga pandemi ini cepat berakhir dan kita semua bisa beraktifitas seperti normal kembali,” ucapnya.(jejakrekam)