Surati Pimpinan DPR RI, LPJKP se-Indonesia Gugat Permen PUPR ke Mahkamah Agung

0

RENCANA pembubaran Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di setiap provinsi se-Indonesia pada awal 2021 ditentang. Hal ini disebabkan kehadiran UU Jasa Konstruksi (Jaskon) Nomor 2 Tahun 2017, berikut aturan turunannya seperti PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU Jaskon, Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2020 tentang LPJK dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi.

MENYIKAPI itu, Ketua LPJK se-Indonesia Sastra Suganda pun menyurati pimpinan DPR RI di Jakarta, dalam suratnya bernomor 07/LPJK-DKI/P/XI/2020,  tertanggal 18 November 2020, meminta agar fit and proper test calon pengurus LPJK ditunda. Surat itu juga ditujukan ke Komisi V DPR RI agar mengawasi atas kebijakan yang dibuat Kementerian PUPR, khususnya Dirjen Bina Konstruksi.

Sastra Suganda menegaskan selama 20 tahun, LPJK di 34 provinsi se-Indonesia telah dibentuk berdasar UU Jaskon Nomor 18 Tahun 1999 jo PP Nomor 28 Tahun 2000 jo PP Nomor 4 Tahun 2010, sebagai lembaga independen,  mandiri serta nirlaba, karena selama ini tidak mendapat dukungan dana dari APBD maupun APBN.

“Padahal, LPJK Provinsi merupakan representatif masyarakat jasa konstruksi daerah, karena diisi berbagai perwakilan asosiasi profesi, pakar/perguruan tinggi, asosiasi badan usaha konstruski dan perwakilan unsur pemerintah,” tulis Suganda dalam suratnya dikutip jejakrekam.com, Rabu (25/11/2020).

BACA : Tahun 2021, LPJK Kalsel Dibubarkan, Subhan : Urusan Pesangon Harus Dibereskan

Suganda juga menjelaskan selama 20 tahun, LPJKP bergelut dalam bidang sertifikasi, pendidikan dan pelatihan serta lainnya sebagai bagian dari penerapan desentralisasi atau otonomi daerah. Bahkan, dalam kalkulasi Suganda, biaya yang dikeluarkan tiap LPJK mencapai Rp 2 miliar per tahun, dengan itu jika ditotal dengan 34 LPJKP maka setahunnya mencapai Rp 68 miliar, atau dalam durasi 20 tahun lebih dari Rp 1 triliun, yang bersumber dari kalangan profesi dan perusahaan jasa konstruksi, tidak membenani keuangan negara/daerah.

Bahkan, menurut Suganda, selama ini punya aset terutama karyawan yang rata-rata setiap LPJKP memiliki 20 hingga 30 orang karyawan, hingga totalnya seluruh Indonesia lebih dari 1.000 orang. Mereka ini memiliki dedikasi dan pengalaman dalam bidang pengembangan jasa konstruksi di Indonesia.

Namun, diakui Suganda, semua itu akhirnya dibubarkan dengan hadirnya UU Jaskon yang baru berikut peraturan turunannya. Karena hanya ada di tingkat pusat sebagai lembaga baru, meski tetap bernama LPJK, tak ada lagi jaringannya di tiap provinsi.

BACA JUGA : Pembubaran LPJKP, Sudahkah Sesuai dengan UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017?

Nah, keberadaan LPJK yang dana operasional dibiayai APBN, dinilai Suganda yang juga Ketua LPJK Provinsi Sumatera Selatan, justru menamah beban negara serta mengganggu proses kekuataan jasa konstruksi daerah dalam menyikapi persaingan bebas. Hingga, berdampak pada nasib karyawan LPJKP yang harus di-PHK di tengah pandemi Covid-19, dan kesulitan ekonomi.

Atas dasar itu, LPJKP se-Indonesia pun mengajukan gugatan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap regulasi Permen PUPR yang telah diterima MA, sehingga diminta agar Komisi IV DPR RI menunda pelaksanaan fit dan protest terhadap calon pengurus LPJK.

“Hal ini demi adanya kepastian hukum, karena masih uji materi masih berproses di MA. Kami juga minta agar Komisi IV DPR RI mendukung agar tidak ada proses PHK terhadap karyawan LPJKP se-Indonesia. Termasuk, memberi masukan kepada pemerintah agar LPJKP di tiap provinsi tetap ada, demi pengembangan jasa konstruksi daerah tetap berkesinambungan,” tulis Suganda.

BACA JUGA : Mengapa Banjarmasin Sering Terendam? Ini Analisis Ketua LPJK Kalsel

Terpisah, Ketua LPJK Provinsi Kalsel Dr Subhan Syarief mengakui jika seluruh LPJKP se-Indonesia telah mengirim surat ke DPR RI, termasuk merencanakan untuk menggugat UU Jaskon yang baru ke Mahkamah Konstitusi, dan peraturan terkait di bawahnya ke MA di Jakarta.

“Semua kajian hukum sudah kami lakukan.Termasuk, meminta dukungan agar Komisi IV DPR RI menunda pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon pengurus LPJK Pusat, yang meniadakan keberadaan LPJK di tingkat provinsi,” kata Subhan Syarief kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Rabu (25/11/2020).

Doktor hukum konstruksi lulusan Unissula Semarang ini berharap adanya dukungan publik, khususnya masyarakat jasa konstruksi yang ada di Kalsel, karena bagaimana pun selama ini kehadiran LPJKP terbukti mampu mengembangkan insan yang bergerak di bidang jasa konstruksi.(jejakrekam)

Penulis Afdi Achmad
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.