Polisi Ringkus Tersangka Pencuri Smartphone dan Laptop di Teweh Tengah

0

SUPRIADI (41) tersangka pencurian handphone berbagai merk dan satu unit laptop milik korban atas nama Munirah (42) warga Jalan Bangau, Teweh Tengah, Kamis (22/10/20) lalu, akhirnya diringkus.

PELAKU diamankan berdasarkan laporan korban ke Polres Barito Utara. Dan tersangka berhasil diamankan oleh Unit Buser bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Barito Utara dikediamannya di Jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas, pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kepolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban. Kemudian petugas mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pencarian dan didapat informasi bahwa pelaku ada menjual Handphone Merk VIVO Y19C warna sunset red kepada teman kerjanya dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Tommy, Rabu (25/11/2020).

BACA JUGA: Teranyar Ada Klaster Rutan Kandangan, Bupati HSS Minta Kerumuman Massa Ditertibkan

Adapan barang bukti yang dicuri yaitu handphone (merk Oppo A31 warna hitam, Vivo Y19C warna sunset red, Advan S50 warna gold, Mito 120 warna hitam dan 1 (satu) unit laptop merk Acer warna biru.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tambah Kasat, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban Jalan Tegal Rejo, Gang Puncak II, Kelurahan Melayu. Kemudian anggota Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Barito Utara membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun terhadap tersangka dalam hal ini akan disangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana tentang pencurian,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.