APK Kontestan di Banjarmasin Ditertibkan, Ketua Bawaslu Sebut Langgar Administratif Pilkada dan Perwali

0

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin.

PENCOPOTAN atribut kampanye yang terpasang di pohon, tiang listrik, tempat sekolah dan tempat ibadah, hal itu tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan pemasangan APK di jalur hijau.

“Hari ini kita melakulan tindakan gabungan bersama TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, KPU dan petugas Bawaslu Banjarmasin untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Kota Banjarmasin,” ucap Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar kepada jejakrekam.com, Rabu (25/11/2020).

Yasar menyebut berdasar data, tercatat sekitar 800 APK melanggar aturan tersebut. Data itu terhitung ketika petugas gabungan memasuki wilayah pelosok-pelosok kota. Bahkan, petugas gabungan juga disebar di masing-masing kecamatan didampingi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.

BACA : DPT Pilkada Kalsel 2020 Ditetapkan 2.793.811 Pemilih, Bawaslu Beri Catatan!

“Kategori yang melanggar itu tercantum dalam aturan pilkada maupun perwali, misalnya memaku di pohon, tiang listrik, tempat pendidikan dan tempat ibadah. Ini yang kita tertibkan,” tegas Yasar.

Penertiban di sejumlah wilayah itu, terlihat APK milik pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin dan calon Gubernur-Wagub Kalsel dicopot tim gabungan yang diinstruksikan Bawaslu Banjarmasin.

Yasar mengungkapkan semua APK yang telah ditertibkan akan diamankan terlebih dulu, namun setelah didata maka pihak paslon boleh mengambilnya kembali.

“Diambilnya boleh di Panwascam maupun Bawaslu Kota dan Satpol PP, untuk hasil nanti direkapitulasi dulu. Nanti kita kita umumkan,” ujarnya.

Penertiban APK yang pertama ini, diakui Yasar, direncanakan bakal menertibkan selama tiga kali dan berakhir pada masa tenang. “Inikan (pemasangan APK) merupakan pelanggaran administratif, penindakan lanjutan nanti sebelum tanggal 5 Desember nanti,” katanya.

BACA JUGA : Sisa Baliho Diserahkan ke Panwascam, Bawaslu Apresiasi Penurunan Atribut Paslon Pilwali Banjarmasin

Yasar berpendapat, penertiban APK ini sebagai bentuk sanksi sosial, sehingga masyarakat dapat menilai nantinya bahwa paslon mana yang banyak melanggar aturan tersebut.

Sejak Rabu (25/11/2020) pagi,  pukul 08.00 Wita digelarnya apel bersama tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, KPU dan Bawaslu di halaman Balai Kota Banjarmasin, seusai itu menyururi pelbagai pelosok di kota seribu sungai tersebut.

Jejakrekam.com bersama awak media lainnya, menyusuri beberapa titik diantaranya di Jalan Pangeran, Kuin Utara, Alalak Selatan, Alalak Tengah hingga keluarnya di Jl Brigjen Hasan Basry, Kayutangi. Sepanjang penertiban, banyak APK yang terpasang di pohon, jembatan, tiang listrik, bahkan dua atribut APK berukuran kecil terpasang di bahu pagar makam Sultan Suriansyah. Di tiang listrik, selain APK juga terdapat stiker banner yang dilepas oleh petugas.(jejakrekam)

Penulis Rahim
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.