Jual Sabu, Dua IRT Diciduk Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel

0

NEKAT edarkan sabu, dua ibu yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan 9 Oktober, Gang Sidodadi, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel.

NR (59 tahun), dan JM (37 tahun)  tak berkutik saat ditangkap jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel  ditepi Jalan Belimbing, Komplek Wengga, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, saat petugas menyamar sebagai pembeli, Sabtu (21/11/2020).

Dipimpin langsung Kasubdit 1 Akbp Matsari, petugas berhasil mendapatkan 2 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 10,42 gram dan berat bersih 9,62 gram dari tangan NR dan JM.

BACA : Polisi Blender Ratusan Gram Sabu Hingga Ekstasi Hasil Temuan Ditresnarkoba Polda Kalsel

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, melalui Kesubdit 1 Akbp Matsari saat dihubungi jejakrekam.com melalui ponselnya, Selasa (24/11/2020) pagi, membenarkan telah menangkap kedua IRT ini.

“Iya benar, kami telah menangkap kedua IRT ini saat petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli,” ucap Matsari.

Matsari menjelaskan, kini kedua IRT beserta barang bukti yang disita, dibawa oleh petugas kekantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

” Mereka kita kenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Matsari.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.