Timses BirinMu Somasi Dosen ULM karena Merasa Disudutkan, Fahrianoor Pilih Minta Maaf

0

DOSEN Universitas Lambung Mangkurat, Fahrianoor, merespons somasi yang dilontarkan tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel, Sahbirin Noor-Muhidin, atas pernyataanya di media massa Kompas.com, baru-baru tadi.

DALAM laman Kompas.com, dituliskan bahwa Fahrianoor berpendapat bahwa tim pemenangan Sahbirin-Muhidin melakukan serangan ke pihak lawan dengan mengungkit kembali kasus payment gateway yang menyeret nama Denny Indrayana pada 2015.

Namun demikian, dosen Prodi Ilmu Komunikasi FISIP ULM itu menegaskan bahwa dia tidak bermaksud menyeret tim sukses Birinmu dengan mengatakan bahwa mereka mengangkat kasus dugaan korupsi tersebut.

Dia mengaku hanya menjawab pertayanyaan wartawan, atas kasus yang sedang berkembang di tengah masyarakat, tanpa bermaksud menyudutkan salah satu kandidat.

“Saya ingin mengatakan itu kontraproduktif dengan strategi kampanye, hal-hal semacam itu dikedepankan,” ujar Fahri kepada awak media, Minggu (22/11/2020).

Dia mengingatkan kepada kedua paslon untuk mengedepankan program dan visi-misi untuk membangun Kalsel, ketimbang upaya saling lapor dan saling tuding.

“Banyak isu-isu pembangunan di Kalsel yang lebih produktif itu yang harus diluruskan,” ujar alumnus S3 Universitas Padjadjaran ini.

Dia pun menyebut harus melihat pernyataannya secara utuh, tidak secara parsial dan harus komprehensif.

“Kalau memang itu (pernyataan) salah dimaknai, saya minta maaf,” tegas Fahri.

Sebelumnya diwartakan, Tim Hukum Birin-Mu memang bereaksi dan melontarkan somasi kepada Fahrianoor untuk meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataannya dalam tempo 1 x 24 jam melalui media massa.

“Menurut kami telah terjadi dugaan perbuatan fitnah, dalam hal ini beliau menyampaikan timses petahana melakukan serangan balik (untuk) mengungkit kasus payment gateway yang menyeret Denny,” ujar Muhammad Imam Satria Jati, tim hukum Birin-Mu, kepada awak media, Minggu (22/11/2020).

Imam menyebut secara subjek hukum, tuduhan tersebut dialamatkan kepada tim pemenangan petahana, padahal pihaknya tidak berkaitan sama sekali dengan terungkapnya kasus lama yang menyeret paslon 02.

“Dalam SKCK-nya pun dapat diakses publik secara umum, semua orang bisa, tanpa harus tim atau siapapun (mengungkap kembali),” ucap Imam.

Advokat muda ini memastikan tim pemenangan Birin-Mu fokus untuk kampanye program, dan visi-misi Birin-Mu kepada masyarakat di level akar rumput.

“Ada dua (dugaan) fitnah yaitu kami telah melakukan kampanye hitam, dan kami telah menyebarkan kasus terkait Denny Indrayana ini,” tegasnya.

Imam menyebut tim pemenangan Birin-Mu merasa dirugikan atas tudingan ini, dan membuat gaduh masyarakat Kalsel.

Lantas pasal apa yang akan disangkakan? Imam mengatakan pasal 310 juncto 311 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Oleh karenanya kami memberikan kesempatan 1×24 jam kepada saudara Fahrianoor, jangan sampai kami melakukan upaya-upaya hukum melakukan laporan pidana, atau gugatan secara perdata, atas pernyataan-pernyataan dia yang tidak berdasar,” pungkas Imam. (jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2020/11/23/timses-birinmu-somasi-dosen-ulm-karena-merasa-disudutkan-fahrianoor-pilih-minta-maaf/
Penulis Ahmad Husaini

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.