Gelar Sosialisasi, Dispersip Kalsel Soroti Problem Perpustakaan yang Belum Terakreditasi

0

DINAS Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi pedoman lembaga akreditasi perpustakaan, pada Kamis (19/11/2020).

DALAM acara itu, Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie, mengatakan pihaknya gencar menggelar kegiatan untuk mengenalkan perpustakaan dan mendekatkan buku hingga ke berbagai pelosok.

Dispersip Kalsel juga berupaya mengoptimalisasi peran perpustakaan yang ada di 13 kabupaten/kota. Agar dapat memenuhi standar, sehingga bisa lebih menarik minat masyarakat untuk membaca.

Bunda Nunung – sapaan Nurlianie- mengungkap sejumlah kendala pengelolaan perpustakaan di Kalsel, salah satunya adalah Perpustakaan yang terakreditasi.

Berdasarkan data Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI), ternyata hanya ada 64 dari sekian banyak perpustakaan di Kalsel yang terakreditasi. Rinciannya, 38 perpustakaan sekolah, 10 perpustakaan perguruan tinggi, 9 perpustakaan umum, dan 7 perpustakaan khusus, untuk rentang tahun 2011–2020.

Padahal, berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Perpustakaan harus memenuhi standar, seperti standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan.

“Kami terus berupaya memaksimalkan peran perpustakaan. Makanya kami memotivasi para pengelola perpustakaan di 13 kabupaten/kota agar mempunyai komitmen yang kuat, guna dapat meningkatkan literasi masyarakat, hingga tercapainya standar perpustakaan yang berkiblat ke Perpusnas RI,” papar Wildan Akhyar, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan Dispersip Kalsel, usai pembukaan acara.

BACA JUGA: Dibagi Menjadi Dua Tahap, Puluhan Ribu Arsip Dimusnahkan

Dia mengakui, masih sedikitnya perpustakaan yang terakreditasi, secara umum dikarenakan minimnya sumber daya manusia mumpuni, hingga anggaran dan prasarana yang terbatas.

“Pada era perpustakaan yang telah bertransformasi saat ini, pengelola perpustakaan harus orang yang kompeten di bidangnya. Ini harus menjadi perhatian bersama, baik gubernur dan bupati/wali kota, agar perpustakaan dapat terkelola dengan profesional, dan memenuhi standar yang dapat menarik minat baca masyarakat,” ungkap Bambang Supriyo Utomo, Asesor Lembaga Akreditasi Perpustakaan, yang juga menjadi narasumber dalam acara sosialisasi ini.

Sedikitnya ada enam komponen yang dinilai dalam akreditasi perpustakaan, di antaranya terkait pengembangan koleksi, sarana prasarana, layanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan kinerja perpustakaan.

“Hal tersebut yang harus dipahami, sehingga dapat melihat di mana kekurangan dan kelebihan perpustakaan yang dikelola saat ini, agar dapat disiapkan guna memenuhi standar akreditasi,” tambah Budi Kusumawardani, Pustakawan Madya, yang juga pengisi materi dalam sosialisasi ini. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.