Kerap Transaksi Narkoba di Depan Kantor DPRD, Warga Mabu’un Digiring ke Polres Tabalong

0

SATRESNARKOBA Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di jalan A. Yani. Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Rabu (18/11/2020).

PELAKU
berinisial AN (36 tahun) ini merupakan warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Tabalong diamankan karena diduga memiliki dua paket sabu masing-masing seberat 0,26 gram.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori,  melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong, AKP H Ibnu Subroto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba bernisial AN.

BACA : Residivis Sabu Kembali Diciduk Polres Tabalong, Rekan Pelaku Melarikan Diri

“Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di depan Kantor DPRD Tabalong,” ujarnya kepada awak media, Jum’at, (20/11/2020).

Dari laporan tersebut ungkapnya petugas Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Zaenuri, langsung melakukan penyelidikan dan melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di pinggir Jalan di Jl. A Yani depan Kantor DPRD Tabalong.

Ketika didekati oleh petugas, pelaku yang berinisial AN ini terlihat membuang sesuatu ke tanah, ketika diperiksa ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu.

BACA JUGA : Satresnarkoba Polres Tabalong Ciduk Tiga Pengedar Sabu

Tidak hanya itu, Petugas tambahnya juga berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip berisi 1  paket sabu-sabu yang disimpan di kotak rokok. 

Petugas ucapnya juga turut mengamankan satu buah Handphone warna putih dan satu unit Sepeda Motor Honda warna Hitam sebagai barang bukti.

“Saat ini AN beserta barang buktinya sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.