Upah Minimum Tak Naik, Belasan Ribu Buruh di Tabalong Berharap Kebijakan Bupati

0

MESKIPUN Dewan Pengupahan sudah merumuskan bahwa Upah Minimal Kabupaten (UMK) Tabalong tahun 2021 tidak ada kenaikan, pihak pekerja (buruh) tetap berharap adanya kebijakan dari pemerintah daerah -dalam hal ini adalah rekomendasi Bupati- untuk menaikkan nilai UMK tersebut.

WAKIL Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Tabalong, Bidang Advokasi, M Riyadi mengatakan para pekerja sangat berharap kebijakan Bupati Tabalong agar merekomendasikan kenaikan UMK Tabalong 2021.

“Kami meminta hal demikian, karena pertumbuhan ekonomi di Tabalong masih ketegori normal-normal saja dan tidak terlalu berdampak,” ujarnya kepada jejakrekam.com, Kamis (19/11/2020).

Perusahaan pertambangan yang besar di Tabalong pun ungkapnya selama pandemi ini berjalan normal dan tidak ada lockdown.

“Yang sempat terlockdown hanya karyawannya saja bukan perusahaannya,” ucap M Riyadi yang juga ketua PUK SP-KEP SIS ADMO ini.

Karena menurut Permenaker nomor 7, ungkap Yadi, UMK bisa direkomendasikan dewan pengupahan atau oleh Bupati.

“Untuk itu kami mewakili 11 ribuan pekerja yang ada di Tabalong sangat berharap ada kebijakan Bupati Tabalong untuk kenaikan UMK ini atau ada kebijakan lain yang adil untuk pekerja,” ujarnya.

BACA JUGA: Jika Upah Tak Naik, Berarti Allah Ingin Kita Yang “Naik”

Menurut Yadi, pihaknya para pengurus Serikat Pekerja tidak memiliki kepentingan pribadi semuanya mereka lakukan demi kesejahteraan semua pekerja (buruh) yang ada di wilayah Tabalong.

Untuk itu, pihaknya juga berharap kepada para pemilik perusahaan yang besar di Tabalong agar tetap menaikan gaji pokok semua karyawannya.

Karena menurutnya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Tabalong selalu mengalami kenaikan seperti sembako setiap tahun pasti naik. Ini semua tujuannya agar daya beli masyarakat Tabalong bisa meningkat.

Riyadi menambahkan, apabila ada perusahaan kecil yang merasa tidak mampu apabila UMK tetap naik, silahkan disampaikan atau diberitahukan kepada Disnaker Tabalong sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengatakan rumusan UMK Tabalong tahun 2021 tetap sama dengan UMK tahub 2020 yakni sebesar Rp. 2.972.632.

“Meski demikian tidak menutup kemungkinan UMK ini naik, semuanya tergantung kebijakan Bupati Tabalong,” ujarnya.

Sebelum perumusan UMK dilaporkan ke provinsi tanggal 20 Nopember 2020, masih ada harapan untuk naik. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.