Merasa Jadi Korban Dugaan Malpraktik, Pasien Gugat Pemprov Kalsel dan Direktur RSUD Ulin

0

KORBAN kasus dugaan malpraktik operasi di RSUD Ulin Banjarmasin berinisial SA akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

DUKUNGAN untuk menggugat Pemprov Kalsel sebagai tergugat I, terkhusus Direktur RSUD Ulin Banjarmasin dr Hj Suciati sebagai tergugat II, tergugat III dr Ferry Armanza SpOG, juga disuarakan elemen aktivis gabungan LSM di Banjarmasin.

Ketua PN Banjarmasin Moch Yuli Hadi melalui Humasnya, Aris Langgeng Bawono membenarkan jika ada gugatan secara perdata diajukan seorang pasien yang menduga telah terjadi malpraktik di RSUD Ulin.

Gugatan diajukan penggugat selaku terduga korban malpraktik atas nama SA melalui kuasa hukumnya, Muhammad Kurniawan. Gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi ratusan juta itu sudah diregister PN Banjarmasin dengan nomor perkara 122/Pdt.G/2020/PN Bjm, klasifikasi perkara melawan hukum.

BACA : Walau Sudah Pensiun, Suciati Kembali Dipercaya Pegang Direktur RSUD Ulin Banjarmasin

“Saat ini, sudah disusun majelis hakimnya oleh Ketua PN Banjarmasin untuk memeriksa perkara gugatan secara perdata atas nama penggugat SA melalui kuasa hukumnya melawan pihak Pemprov Kalsel dan Direktur RSUD Ulin Banjarmasin dan dokter yang menjadi tergugat,” ucap Aris Langgeng Bawono kepada jejakrekam.com, Rabu (18/11/2020).

Mengenai jadwal sidang, Aris mengatakan masih diagenfakan karena semua pihak berperkara harus diundang untuk datang ke majelis hakim. Meski, sebelumnya, ada tahapan mediasi untuk perkara gugatan perdata.

“Kami pastikan dalam memeriksa perkara ini tetap menjunjungi tinggi rasa keadilan. Jadi, putusan hakim itu berdasar yang diajukan pihak-pihak,” kata Aris.

BACA JUGA : Kadinkes Kalsel Sebut Insentif Nakes Covid-19 di RSUD Ulin Sudah Dibayar

Untuk perkara gugatan ini telah ditangani majelis hakim yang diketuai hakim senior, Eddy Cahyono didampingi dua hakim anggota; Vonny Trisaningsih dan Roro Endang Dwi Handayani.

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Muhammad Kurniawan menegaskan gugatan perdata dan pengaduan secara pidana bisa ditempuh pihaknya atas dugaan malpraktik yang dialami kliennya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2020/11/18/merasa-jadi-korban-dugaan-malpraktik-pasien-gugat-pemprov-kalsel-dan-direktur-rsud-ulin/
Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.