Laporan Denny Indrayana Dijabani Bawaslu RI, Kubu Petahana Diminta Ajukan Kontra Memori

0

PROTES calon gubernur Kalsel nomor urut 02, Denny Indrayana, atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel yang menolak semua laporan dugaan pelanggaran yang dilakoni calon petahana, akhirnya membuahkan hasil.

BAWASLU RI memproses laporan keberatan yang dilontarkan Denny Indrayana. Dalam surat yang ditandatangani Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, bernomor 0726/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 itu, Bawaslu RI juga meminta agar Sahbirin Noor untuk mengajukan kontra memori keberatan.

“Saudara diberikan kesempatan untuk membuat dan menyampaikan kontra memori keberatan paling lama 3 (tiga) hari kerja, sejak pemberitahuan ini disampaikan,” tulis Ratna Dewi Pettalolo.

Ratna menuliskan apabila sampai dengan batas waktu tersebut Sahbirin Noor tidak menyampaikan kontra memori keberatan, maka Bawaslu RI akan tetap melanjutkan pemeriksaaan atas keberatan dimaksud.

Terpisah, M Rifqinizamy Karsayudha sebagai Ketua Tim Pemenangan Sahbirin Noor – Muhidin menganggap upaya penggagalan pencalonan petahana, dengan ragam tuduhan kecurangan tak henti-hentinya dilakoni.

“Kali ini prosesnya berada di Bawaslu RI, padahal sudah empat kali upaya serupa dinyatakan tidak terbukti secara hukum di Bawaslu Kalsel,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).

Dia menyebut langkah ini sebagai jalan paslon 02 untuk memenangkan Pilgub Kalsel, dengan cara mengeliminasi Paslon Paman Birin-Mu, namun tuduhan tersebut narasi yang terkesan dipaksakan.

Politisi PDIP ini memastikan seluruh kegiatan yang menjadi laporan Denny murni untuk memberikan bantuan kepada masyarakat Kalsel yang terdampak pandemi Covid-19.

“Tidak ada urusan dengan keinginan mencitrakan diri dan memenangkan Pilkada, karena yang terpenting adalah rakyat Banua tertolong,” tutup Rifqi. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.