Tak Pakai Masker Saat Diluar Rumah, Dua Orang Warga Upau Disuruh Pulang

0

LANGGAR Perbup Tabalong Nomor 26 tahun 2020 tentang Pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan (prokes) Covid – 19, dua dari lima masyarakat Kecamatan Upau disuruh pulang.

LIMA
orang tersebut kedapatan tidak menggunakan masker pada saat tiga pilar Kecamatan Upau yang terdiri jajaran Polsek Upau, Koramil 02/Haruai dan pihak kecamatan Upau gelar operasi yustisi dalam rangka menegakkan Perbup Tabalong Nomor 26 tahun 2020 tentang Pedoman pelaksanaana peningkatan protokol kesehatan Covid – 19 bertempat dipasar Desa Masingai 2 Kecamatan Upau, Tabalong, Selasa (17/11/2020).

Menurut Kapolres Tabalong, AKBP M muchdori melalui Kapolsek Upau, Iptu M Efendy, operasi yustisi ini digelar dalam rangka mencegah penyebaran Covid – 19 menuju “Adaptasi kebiasaan baru” bagi masyarakat Kecamatan Upau.

Dari hasil operasi didapati lima orang yang melakukan pelanggaran, kelimanya diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tiga orang pelanggar yang merupakan pengunjung pasar kita diberikan sanksi teguran secara lisan dan dua orang lainnya yang melintas dijalan pasar namun tidak mengenakan masker kita suruh pulang,” ujarnya.

Iptu Efendy berharap dengan diberikannya sanksi kepada pelanggar perbup terkait prokes ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar.

Ke depan ucapnya pihaknya juga berharap masyarakat lebih menyadari akan penting menerapkan prokes ketika beraktfitas diluar rumah.

“Kita berharap masyarakat dapat menyadari pentingnya menerapkan prokes hingga kedepan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes Covid – 19 ini,” ungkapnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.