Sudah Lama Buron, Terduga Penadah Sepeda Motor Hasil Curian di Tabalong Diringkus
PETUGAS gabungan unit Jatanras Satreskim Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus seseorang yang diduga penadah unit sepeda motor hasil curian.
PELAKU berinisial SRJ (41 tahun) ini berhasil diamankan dirumah kontrakannya di Jalan Sarigading, Kecamatan Barabai, HST, pada Sabtu (7/11/2020) tadi.
Kapolres Tabalong, AKBP M muchdori melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong, AKP H Ibnu Subroto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku penadah sepeda motor curian yang terjadi di Tabalong.
“Pelaku sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tabalong dan berkat kerjasama dengan Polres HST kita berhasil mengamankannya,” ujarnya kepada awak media.
BACA JUGA: Dua Hari Berturut-turut, Polisi Ringkus Pelaku Pesta Sabu di Tabalong
Penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari penyelidikan petugas atas dasar pelaporan korban inisial HRL(19 tahun) warga Kelurahan Tanjung Kabupaten Tabalong pada Senin (16/9S/2019) lalu di Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana pencurian.
Kata Ibnu, raibnya sepeda motor korban ini berawal pada saat korban memarkir kendaraannya di halaman rumah dengan tanpa dikunci stang pada malam hari. Nahas, pada pagi harinya ketika korban hendak ke pasar, melihat sepeda motornya tidak terparkir di halaman rumah.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 29.400.000.
BACA JUGA: Pemilik Warung ‘Esek-esek’ di Tanta Tabalong Diciduk Polisi Bersama Dua Wanita
Usai ditangkap pelaku mengakui perbuatannya melakukan tadah hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan pelaku pencuriannya masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya. (jejakrekam)