Rugi Rp 5 Miliar Akibat Kwitasi Diduga Palsu, Warga Tanbu Mengadu ke Polda Kalsel

0

AHLI waris almarhum Heru Siswanto, HT (55 tahun) selaku pemilik tanah di kawasan Batu Benawa, Kusambi, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melalui pengacaranya Syaprudin Laupe melaporkan JS ke Polda Kalsel di Banjarmasin, Kamis (12/11/2020).

LAPORAN itu dilayangkan atas dugaan memalsukan kwitansi jual beli sebidang tanah. Sebab, kwitansi jual beli yang ditandatangani suami HT, Heru Siswanto (alm) senilai Rp 500 juta diduga palsu.

Syaprudin Laupe mengungkapkan kliennya mengaku sangat mengenali tanda tangan yang dibubuhi di kwitansi jual beli itu, yang bukan milik suaminya. “HT menduga JS lah yang telah memalsukan tanda tangan itu. Sebab, pada kwitansi tahun 2012 itu keluarga HT tidak pernah merasa menerima uang sebesar itu,” ucap Laupe kepada wartawan usai melapor ke Polda Kalsel.

BACA : Uang Nasabah Dipakai Judi Online, Kacab Bank Danamon Pasar Baru Dikerangkeng Polisi

Laporan diterima dan ditandatangani oleh Kepala SPKT Kepala Siaga II, Kompol Suhadi, dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/167/XI/2020/KALSEL/SPKT tentang Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

“Akibat dugaan pemalsuan ini, klein saya mengalami kerugian ditaksir hampir Rp 5 miliar,” ucap Laupe.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.