Sentra Gakumdu Limpahkan Berkas Camat-Aluh-Aluh ke Kejari Banjar

0

KASUS dugaan pelanggaran netralitas oleh Camat Aluh-Aluh di Pilbup Banjar memasuki babak baru. Tim Sentra Gakumdu Kabupaten Banjar Senin (9/11/2020) melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Banjar.

KEPALA Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Hartadhi menyebut untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN ini pelaku dapat dijerat sanksi sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak.

“Ancaman  pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu serta  paling banyak Rp 6 juta,”  papar Hartadhi.

BACA : Memenuhi Unsur, Dugaan Pidana Pemilu Camat Aluh-Aluh Dilimpahkan Ke Polres Banjar

Ia menambahkan, perihal penahanan tidak dilakukan itu sesuai Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, karena ancamannya di bawah 5 tahun. “Setelah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Martapura, tetap untuk regisister dan tuntutan seperti yang kita sebutkan tadi ada pidana badan dan denda,” katanya.

Sedangkan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Banjar Apriadi menambahkan, pihaknya menerima pelimpahan tahap satu. Selanjutnya, mereka memiliki waktu 3 x 24 jam untuk penelitian berkas perkara.

Apabila berkas dinyatakan lengkap tentu ditetapkan P21. “Namun, dalam 3 x 24 jam dianggap ada perlu ditambahkan atau belum lengkap, Kejari Banjar akan mengembalikan ke Polres Banjar, dalam hal ini Tim Sentra Gakumdu Banjar untuk melengkapi,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Rahim
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.