Polisi Mintai Keterangan Pengunjukrasa, Dosen Pasca Sarjana ULM : Itu Sah Sah Saja

0

UNJUK rasa yang dilakukan mahasiswa beberapa waktu lalu berakhir dengan pemanggilan dan ada beberapa mahasiswa yang diamankanserta dimintai keterangan, tindakan yang dilakukan kepolisian karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pada saat unjuk rasa.

BERBAGAI
pandangan dimasyarakat akhirnya bermunculan, Dosen Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana ULM, Dr Anang Shophan Tornado mengatakan, Polisi dalam penegakan hukum, kalau memang ada sebuah peristiwa yang diduga tindak pidana, ya mereka harus bertindak, dalam pasal 1 KUHP dikatakan seperti itu.

“Tidak bisa orang dihukum atau dipidana kalau tidak ada aturan yang mengaturnya, dalam hal ini apabila ada peristiwa yang di duga kuat merupakan peristiwa pidana maka dalam hal ini kepolisian selaku penyidik bisa saja memintai keterangan, ini tidak lepas dari yang namanya penyidikan,” ungkapnya.

BACA : Dipanggil Polisi, Belasan Mahasiswa Lakukan Long March Datangi Polda Kalsel

Menurut dia, penyidikan adalah rangkaian tindakan penyidik yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti.,Dengan mecari bukti itu, kata dia membuat terang suatu pidana dan kemudian menemukan tersangkanya kalau misalkan ada peristiwa. Itu nanti, lanjutnya akan dikumpulkan bukti-buktinya apakah nantinya peristiwa itu digolongkan atau di klasipikasikan sebagai peristiwa pidana

“Saksi adalah orang yang melihat mendengar dan mengalami sendiri peristiwa pidana, kalau dalam hal ini penyidik memanggil saksi-saksi ya sah-sah saja, karena iya ingin mengklasifikasikan apakah perbuatan itu adalah perbuatan pidana.” paparnya.

Nanti untuk mengatakan bahwa ini perbuatan pidana atau tidak, itu porsinya di majelis hakim dipengadilan. Hakim yang menentukan apakah bersalah atau tidak.

“Dalam konteks mahasiswa yang diamankan dan dimintai keterangan, sepanjang untuk membuat terang peristiwa pidana tidak apa-apa, dan kemungkinan itu adalah bagian dari mengumpulkan bukti,” jelasnya.

Pada unjukrasa Kamis (5/11/2020) lalu ada beberapa mahasiswa yang diamankan pihak kepolisian, dan sejumlah rekan mereka meminta temannya dibebaskan tanpa syarat

Anang Shophan Tornado mengatakan, negara kita adalah negara hukum itu sudah termaktub dalam Undang-undang Dasar, kalau dalam hal penyidik melakukan tindakan itu sudah diatur dalam kitab Undang-undang hukum acara pidana dalam UU Nomor 8 tahun 1981. Jadi, kata dia segala sesuatu sebagai implementasi dan juga aktualisasi dari negara hukum semua pihak yang terkait harus menghormati hukum

“Artinya kalau misalkan mahasiswa meminta dibebaskan tanpa syarat, itu tidak mencerminkan sebuah negara hukum, karena di dalam KHUP itu sudah diatur. Kalau misalkan seseorang yang diperiksa baik itu sebagai saksi atau lainnya itu sudah ada ketentuan di KHUP, dan apabila seseorang itu nantinya ditetapkan sebagai tersangka, didalam aturan hukum acara sudah ada mekanisme untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka itu, yaitu melalui praperadilan, berdasarkan putusan MK Nomor 21 PUU 11 tahun 2014, salah satu obyek praperadilan itu adalah penetapan tersangka,” tutup Anang Shophan Tornado.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/anang-shophan-tornado/
Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.