Pemuda asal Paminggir Diringkus Polisi Gegara Curi Motor di Mabu’un Tabalong

0

SEORANG pemuda asal Desa Sapala, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, berinisial AF (23 tahun) diringkus polisi, pada Kamis (5/11/2020) tadi gegara ditengarai menjadi pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tabalong.

AF diamankan polisi usai terendus melancarkan aksi ini di sekitar kawasan Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, kabupaten setempat.

“Pelaku merupakan warga HSU ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Mabu’un Tabalong pada hari Kamis (5/11/2020),” ujar Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubbag Humas Polres Tabalonh, AKP Ibnu Subroto kepada awak media, Jum’at (6/11/2020).

BACA JUGA: Polisi di Banjarmasin Ringkus Pelaku Pencurian Emas Bermodus Jasa Pijat

Kejadian curanmor ini, ungkap Ibnu, berawal dari korban bersama temannya berangkat bekerja di toko bangunan yang bejarak 300 meter dari rumah. Saat itu kediaman korban dalam keadaan terkunci.

Namun demikian, alih-alih membawa kunci rumah, ia malah meletakkannya di tiang teras kediaman. Saat pulang ke rumah pada siang harinya, korban pun mendapati sepeda motor, dua handphone, serta uang tunai sebesar Rp. 500 ribu sudah hilang.

Kata Ibnu, atas kejadian tersebut korban harus mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 27.300.000.

Selang satu hari, dari hasil penyelidikan petugas gabungan akhirnya berhasil menangkap AF  Kamis pagi (5/11/2020) di Jalan Teratai Kelurahan Mabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong.

“Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa unit sepeda motor, buah buah handphone dan satu buah kotak Handphone dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Ibnu. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.