Tak Tunjukkan Hasil Memuaskan, Dua Perda Bakal Direvisi Pemprov Kalsel

0

DINILAI belum mampu menunjukkan hasil yang memuaskan terutama pada sisi kesejahteraan masyarakat, sosial dan budaya serta lingkungan hidup. Dua satu produk hukum yang berlaku di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan segera direvisi.

PERATURAN Daerah (perda) yang dimaksud adalah Perda Provinsi Kalsel Nomor 2 tahun 2013 tentang pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, kembali akan dilakukan revisi.

Langkah perubahan payung hukum tersebut disampaikan Gubernur Kalsel diwakili Plh Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, dalam rapat paripurna DPRD Kalsel dipimpin H Supian HK, di Banjarmasin, Kamis (5/11/2020).

Roy menyebut revisi Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dilakukan sebagai penyempurnaan dan penyusunan kembali dari Perda Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

BACA : Debat Perdana Pilgub Kalsel: Birin dan Denny Saling Pamer Visi-Misi

Seperti diketahui, papar Roy, UU Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perkebunan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara. Kemudian, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, serta meningkatkan produksi, produktivitas dan lainya.

“Dari alasan dan pertimbangan tersebut, maka eksekutif memandang perlu untuk melakukan penyempurnaan dan penyusunan kembali atas Perda Nomor 2 tahun 2013,” kata dia.

Selain Perda No 2/2013, di rapat paripurna itu, juga turut disampaikan revisi Perda Nomor 11 Thun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Provinsi Kalsel.

Penyusunan perubahan raperda SOPD yang akan dilakukan sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan otonomi daerah. Hal ini merupakan tindaklanjut dari amanah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

BACA JUGA : Lengkapi Tiga Payung Hukum Pendidikan, Komisi IV DPRD Kalsel Inisiasi Raperda PT dan Kemahasiswaan

Pada dasarnya perlu dilakukan perubahan atas perda ini, karena adanya beberapa amanat yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PP No 72/2019 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 dan Permendagri No 99 Tahun 2019 tentang Pembinaan dan Pengendalian Kelembagaan Perangkat Daerah dalam ketentuan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 5 .

“Di samping itu juga mencermati dinamika perkembangan dan memenuhi tuntutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah,” papar Roy Rizali Anwar yang juga Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel.

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, menyebutkan, atas penyampaian dua revisi perda di atas oleh pihak eksekutif, maka dewan melalui komisi terkait akan melakukan langkah-langkah pada tahap pembahasan lanjutan.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.