Pelaku Usaha Coffe Shop dan Pengolahan Kayu di Banjarmasin Sambut Baik UU Cipta Kerja

0

PENANDATANGANAN UU Cipta Kerja sudah dilakukan Presiden Jokowi, pada Senin 2 November 2020, sejumlah pelaku usaha di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyambut gembira pengesahan UU sapu jagat  yang menghadirkan optimisme perizinan lebih mudah ke depannya.

PELAKU
Usaha Coffe Shop Bullseye yang berada di kawasan Teluk Dalam Banjarmasin, Dedi Sukmana Hadi, mengatakan dengan adanya UU Cipta Kerja ini dirinya akan lebih mudah mengurus perizinan usaha.

“Bagi kami sebagai pelaku usaha, dengan adanya Undang-undang ini mempermudah perizinan usaha kami, sehingga peluang kami untuk membuka cabang terbuka luas, begitu juga dengan pinjaman dana untuk modal usaha juga mudah,” ucapnya.

BACA : UU Ciptaker Diyakini Sejumlah Pengusaha Dan Pelaku UMKM Tingkatkan Perekonomian

Hal senada juga disampaikan pelaku usaha pengolahan kayu, UD Putra Jaya, H Salbani, iya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah yang sudah mengesahkan undang-undang sapu jagat ini.

“Pengesahan UU Cipta Kerja ini sudah tepat, apalagi dalam kondisi pandemi covid saat ini, semoga perekonomian di Kalsel khusunya, dan di Indonesia pada umumny cepat membaik.” Paparnya.

Pemerintah tentunya memiliki pertimbangan matang terkait pembuatan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ini, diantaranya untuk meningkatkan daya saing pencari kerja, menekan angka pengangguran serta meningkatkan produktivitas guna mengangkat status perekonomian Indonesia ke level lebih tinggi dari saat ini sebagai negara berkembang.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.