KNPI Balangan Gelar Diskusi Santun Dalam Media Sosial

0

DPD KNPI Kabupaten Balangan mengelar diskusi publik secara daring terkait Pilkada Balangan, Selasa (3/11/2020).

DISKUSI berjudul Bijak Bermedsos, Jaga Keutuhan Balangan dan Sukseskan Pilkada 2020 dengan tema “Membangun Persepsi Dinamika Berdemokrasi dalam Kebersamaan dan Rasa Persaudaraan Masyarakat Banua Sanggam Menuju Suksesnya Pilkada Serentak Tahun 2020.

Adapun yang hadir sebagai narasumber adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan Roesmelyanoor, Kanit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Balangan Bripka Hendra, dan Ketua DPD KNPI Kabupaten Balangan Nurdian Wahyudi.

BACA : Bantu Tangani Covid-19, KNPI Balangan Bagikan Masker

Menurut Nurdian Wahyudi, dalam gelaran Pilkada tidak terhindarkan penggunaan media sosial sebagai salah satu sarana komunikasi terkait fenomena jalannya Pilkada itu sendiri.

Masifnya penggunaan Medsos ini, kata Nurdian, acapkali tidak terhindar dari konten hoax yang juga bisa menempel diisu gelaran Pilkada. “Lewat diskusi publik ini kita ingin memberikan wawasan terkait bagaimana cara bermedsos yang baik dan bijak,” bebernya.

Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat Balangan, agar bijak dalam bermedsos terlebih saat bicara terkait Pilkada yang prosesnya kini sedang berjalan.

“Mari kita sama-sama sukseskan gelaran Pilkada, salah satunya dengan bijak dalam bermedsos,” ajaknya.

BACA JUGA : Siapa Kuat Berebut Suara Rakyat Balangan?

Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan Roesmelyanoor dalam pemaparannya mengakui, jika pihaknya seringkali mengajak dan menggaungkan untuk bijak dalam penggunaan media sosial terkait pilkada. Ajakan atau himbauan itu, kata Roesmelyanoor, agar pilkada bisa berjalan aman dan lancar serta jauh dari kata provokasi atau ujaran kebencian.

“Kita juga diinternal terus mengingatkan harus berhati-hati dalam memposting suatu hal di media sosial, jangan sampai terindikasi muatan politik, isu SARA atau yang menyinggung lainnya” katanya.

Kanit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Balangan Bripka Hendra memaparkan dampak rugi dan bahayanya konten dan penyebaran hoax.

Bagi penyebar hoax sendiri, kata Hendra,  dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

“Bagi yang melanggar dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” bebernya.

Untuk itu, dirinya mengingatkan dan mengajak, untuk tidak menyebarkan kontek hoax dengan cara cek dan ricek terlebih dahulu informasi yang diterima di medsos.

“Penyebaran hoax atau fitnah juga sering terjadi di pilkada, mari kita perangi hoax agar kualitas dan integritas pilkada tetap terjamin,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.