Dijanjikan Diterima Kerja, HR Malah Kehilangan Uang Jutaan Rupiah

0

NIAT ingin mendapat pekerjaan, namun apes malah menimpa HR (19 tahun), warga Desa Masingai II, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.

PASALNYA
bukan pekerjaan yang didapat, malah dirinya mengalami kerugian jutaan rupiah yang katanya sebagai pelicin dirinya untuk dapat diterima sebagai karyawan PT Adit Jaya Mandiri (AJM).

Kapolres Tabalong,  AKBP M Muchdori, melaui Kapolsek Murung Pudak, IPTU Samsu Suargana, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan dari pelapor berinisial HR.

“Pelaku merupakan wanita berinisial AL bersama temanya laki-laki berinisial S yang merupakan oknum karyawan PT AJM,” Ujar Syamsu.

Dari laporan tersebut, petugas ungkapnya langsung elakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelaku AL. Setelah ditemukan adanya bukti dugaan penipuan, pelaku AL langsung diamankan petugas pada, Rabu (28/10/2020).

“Berdasarkan pengakuan AL, penipuan ini dilakukannya bersama oknum karyawan PT AJM berinisial S,” ungkap Samsu di Mapolsek Murung Pudak.

Kemudian, oknum karyawan PT AJM berinisal S yang ikut terlibat dalam kasus dugaan penipuan ini ditangkap polisi pada sore harinya di rumahnya di Desa Sungai Pimping, Kecamatan Tanjung.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa transfer uang, surat lamaran kerja korban, buku rekening bank dan handphone. “Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Murung Pudak,” bebernya.

Penipuan berkedok lowongan pekerjaan ini yang dialami HR ini bermula pada niatan HR yang lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan untuk mencari pekerjaan.

Korban lalu mendapatkan informasi dari salah satu temannya bahwa ada seorang wanita berinisial AL yang dapat memasukkannya bekerja di PT Adit Jaya Mandiri (AJM).

Bersama temannya korban kemudian mendatangi rumah kontrakan AL di Kelurahan Mabuun. Di sana korban dijanjikan AL akan berikan pekerjaan jika menyetorkan sejumlah uang. Saat itu, korban hanya dimintai setoran awal oleh AL uang senilai Rp750 ribu.

“Besoknya saya datang kembali ke rumah AL membawa surat lamaran dan sekalian menyerahkan uang sebanyak 750.000 ribu,” ungkap korban HR, saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (3/11/2020).

Usai menyerahkan lamaran dan uang tersebut, korban dijanjikan AL dua minggu lagi akan dipekerjakan di PT AJM. Hingga dua minggu kemudian korban belum mendapat kabar apapun dari AL.

Selama menunggu kabar itu, lalu pada 1 September 2020, korban dipanggil kembali oleh AL untuk mengikuti orientasi, mendampingi salah seorang supir PT AJM ikut mengantar barang ke Banjarmasin. “Sebelum berangkat ke Banjarmasin saya kembali dimintai uang oleh AL senilai 100 ribu,” ujarnya.

Sepulangnya dari Banjarmasin, dirnya kembali dijanjikan AL dalam dua minggu ke depan akan menjadi karyawan PT AJM.

Satu bulan menunggu, dirinya belum mendapat kabar apapun dari AL. Hingga pada akhir Oktober 2020, dirinya kembali dimintai pelaku uang senilai Rp 2.950.000. “Setelah menyetor uang itu saya dikatakan sudah resmi jadi karyawan,” jelas HR.

Merasa sudah resmi jadi karyawan PT AJM, dirinya berkeinginan mengunjungi kantor PT AJM namun dilarang oleh AL. Di situ HR mulai curiga jika dirinya telah ditipu. Selain itu, HR juga tidak diberikan nomor induk sebagaimana yang dimiliki oleh karyawan kebanyakannya.

HR yang curiga lalu berinisiatif datang sendiri ke kantor PT AJM dan menemui bagian HRD dan menanyakan status pekerjaannya.

Kecurigaan HR tebukti, oleh pihak HRD PT AJM dirinya mendapat informasi jika berkas lamaran yang telah dimasukkannya tidak pernah ada dan HR juga tidak terdaftar sebagai karyawan resmi seperti yang dikatakan oleh pelaku AL.

“Setelah itu saat itu juga saya langsung melaporkannya AL ke Polsek Murung Pudak,” ungkapnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.