Laporkan Ratusan Dugaan Pelanggaran, Denny Sebut Paman Birin-Mu Dapat Didiskualifikasi

0

CALON Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana kembali melaporkan calon petahana, calon Gubernur Sahbirin Noor atau Paman Birin di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Selasa, (3/11/2020) malam.

TAK tanggung-tanggung, Denny Indrayana sendiri bersama tim divisi hukum H2D (Haji Denny-Difriadi) melaporkan 107 dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan petahana.

“Dalam satu dua hari ini, kami riset dengan berbagai metodologi kami memutuskan hari ini, saya sendiri yang akan melaporkan pelanggaran-pelanggaran itu,” ujar Denny.

Dengan nada yakin, dia menyebut ratusan dugaan pelanggaran ini sudah dikategorikan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif.

BACA : Saksi-Saksi Pelapor Diperiksa, Denny Indrayana Dorong Bawaslu Berani Usut Dugaan Politik Uang

Jika terbukti, Denny mengatakan sanksi yang dikenai adalah penyelenggara pemilu dapat mendiskualifikasikan paslon nomor urut 1, yang menjadi rival politiknya.

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menuturkan salah satu butir dugaan pelanggaran penyalahgunaan anggaran yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu kandidat.

Denny menyebut Bawaslu sudah berulang kali memperingati paslon bahwa bantuan sosial amat rentan disalahgunakan.

Advokat senior ini menampilkan salah satu barang bukti adalah bantuan sosial (bansos) berupa beras dengan cover foto petahana, dan bakul bertuliskan Paman Birin.

“Kalau teman-teman lihat, gambar ini yang mirip dengan kertas suara, baliho-baliho dengan tulisan bergerak,” ucapnya.

BACA JUGA : Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Kalsel Hentikan Laporan Dugaan Politik BirinMu

Dia mengungkapkan modus lain adalah pengumpulan aparat, yang telah dan sedang dilakukan kubu petahana. Namun Denny enggan merincikan maksud dari aparat tersebut, apakah aparat keamanan ataupun aparatur sipil negara (ASN).

Laporan lainnya yang disebut Denny adalah, politik uang dan penyalahgunaan fasilitas yang menguntungkan petahana. Denny juga mempersoalkan tagline bergerak yang sering digaungkan petahana, sehingga terpatri di bawah alam sadar masyarakat. Oleh sebab itu, dinilai Denny justru model kampanye tersebut menjadi kurang fair.

Di daerah lain, kata Denny, Bawaslu juga pernah mendiskualifikasikan salah satu kandidat petahana yang pernah menggunakan tagline yang lazim digunakan semasa menjabat.

Lantas apakah barang bukti yang dibawa menggunakan APBD Kalimantan Selatan? Denny menjawab bola panas ada di Bawaslu Kalsel dalam memutuskan barang bukti tersebut, dibeli menggunakan anggaran APBD atau melalui kantong pribadi petahana.

“Tentu kami sudah menyiapkan berbagai macam alat bukti, beras itu sendiri dengan stiker yang jelas mencitrakan paslon nomor urut 1, alat bukti tertulis, saksi, dan berbagai macam foto dan video yang jumlah ratusan, sehingga memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan massif,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.