Hadapi Ancaman Perekonomian, UMP 2021 Kalsel juga Dipastikan Tak Bakal Naik
KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Siswansyah, menjelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan pada tahun 2021 tidak akan mengalami kenaikan ataupun penurunan.
“BERDASARKAN Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021, yakni sama dengan nilai UMP 2020,” kata Siswansyah, dalam jumpa pers, di Banjarmasin, Sabtu (31/10/2020).
Siswansyah melanjutkan, penetapan itu dengan mempertimbangkan perekonomian di Kalimantan Selatan. “Penerbitan surat edaran ini untuk mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan Pandemi Covid-19, dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional,” ujar dia.
BACA JUGA: UMP 2021 Tak Naik, Aliansi Buruh Banua Kecam Menteri Ketenagakerjaan RI
Menurutnya terkait hal itu maka praktis Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0868/ KUM/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2021.
“Dari keputusan itu ditetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021 adalah Rp2.877.448,59, sehingga perusahaan dilarang membayar Upah Minimum lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan gubernur ini,” tutur dia.
BACA JUGA: APINDO Sebut Tak Semua Perusahaan Mampu Bayar UMP Kalsel
Siswansyah menambahkan, bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum dan upah berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
“Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud keputusan gubernur ini, adalah Upah Minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari (40 empat puluh jam seminggu), bagi sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu, bagi sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu,” ujarnya. (jejakrekam)