Tonjolkan Program IT, Alalak Selatan Sabet Juara I Lomba Kelurahan Tahun 2020 se-Banjarmasin

0

KELURAHAN Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara, ditahbiskan menjadi pemenang pertama perlombaan kelurahan di tingkat Kota Banjarmasin 2020.

BERDASAR catatan dewan juri, Alalak Selatan berhasil menoreh poin 329 yang unggul 10 poin di atas Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Sementara posisi ketiga diraih Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat dengan menoreh poin sebanyak 316. Disusul Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan mendapat poin 315,5.

Terakhir di posisi kelima diduduki oleh Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah menoreh 318 poin.

BACA : Kebakaran di Swadaya Tani Alalak Selatan, Satu Buah Rumah Hangus

Luraha Alalak Selatan, Ahmad Dedi Fernandi, dalam kanal YouTube Kecamatan Banjarmasin Utara, mengungkapkan rasa syukurnya. Ia berterima kasih kepada seluruh pihak terkait yang sudah membantu proses pembangunan di kelurahan tersebut.

Lurah Alalak Selatan Ahmad Dedi Fernandi

“Saya ucapkan terimakasih banyak kepada Pimpinan, Camat Banjarmasin Utara, anggota DPRD Banjarmasin dapil (Banjarmasin) Utara, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan semua pihak yang sudah membantu,” ujarnya.

Selain itu, Dedi juga membeberkan sejumlah program yang menjadi unggulan Kelurahan Alalak Selatan. Di antaranya berhasil menonjolkan IT sebagai pendukung program smart city di Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Sehari Sebelum PSBB Berakhir, Pos-Pos PSBK Mulai Betebaran di Banjarmasin

“Ada beberapa aplikasi yang kita gunakan, yaitu palui, kemudian e-lapor, dan ada inovasi berupa pojok digital, yang mana ini untuk pendukung pelayanan lebih cepat mudah dan murah,” terangnya.

Bukan hanya itu. Untuk mendukung keterbukaannya informasi terhadap masyarakat, lanjut Dedi, pihaknya juga menyediakan website bernama Alalakselatan.banjarmasinkota.go.id, yang bisa diakses warga.

Untuk diketahui, penetapan pemenang kelurahan di Banjarmasin ini sesuai dengan penilaian dewan juri. Hal ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 629 Tahun 2020.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.