Ada Kekeliruan, Polisi Ralat Ucapan soal Penetapan Tersangka Dua Aktivis Mahasiswa Banjarmasin

0

KEPALA Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochmmad Rifa’i, mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut dua aktivis mahasiswa di Banjarmasin telah ditetapkan sebagai tersangka.

DUA mahasiswa itu ialah Ahdiat Zairullah dan Ahmad Renaldi. Rifai mengatakan bahwa dua dari 16 mahasiswa yang dimaksud sebelumnya saat ini bukan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyatakan keduanya baru masuk dalam agenda penyidikan pihaknya. Alias masih berstatus sebagai saksi. Namun untuk penetapan sebagai tersangka masih perlu proses yang panjang.

“Akan ada proses penentuan lagi yang disampaikan oleh penyidik,” ucapnya melalui sambungan telepon, Rabu (29/10/2020) sore.

Pernyataan tersebut seolah menganulir pernyataan Rifai sebelumnya, yang diungkapkannya pada Selasa (27/10) lalu. Ketika itu, Kombes Rifai menyebut dua mahasiswa berinisial AZ dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Gelar Mimbar Bebas Di Bundaran Hotel A, Massa Bawa Poster Bertuliskan Save Ahdiat Dan Renaldi

Saat itu Rifai menyebut kasus perkara sudah masuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Kemudian, wartawakan mencoba untuk menegaskan pernyataan Rifai terkait status dua mahasiswa tersebut.

Namun, Rifai menerangkan, kasus Ahdiat dan rekannya, dinaikkan ke penyidikan dalam artian sudah ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Di situ menurutnya sudah ditentukan langsung status tersangka.

“Ya kan SPDP sudah dimulai penyidikan, sudah ditentukan langsung itu,”

AZ dan AR diketahui adalah Ahdiat Zairullah dan Ahmad Renaldi. Keduanya terjerat melakukan pelanggaran atas Pasal 218 KUHPidana jo Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Menyampaikan Kemerdekaan Pendapat di Muka Umum.

Dua mahasiswa asal perguruan tinggi yang sama ini terancam pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9000.

BACA JUGA: Dua Aktivis Mahasiswa Banjarmasin Resmi Ditetapkan Tersangka karena Dugaan Pelanggaran Demo

Penetapan tersangka keduanya pun sempat menuai kontroversi dan dinilai terkesan terburu-buru. Sebabnya, dua mahasiswa ini baru saja dipanggil Polisi sehari sebelumnya (26/10/2020), sebagai saksi.

Bahkan, Kuasa Hukum BEM se-Kalimantan, M Pazri menyebut Ahdiat sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di hari saat ia dipanggil sebagai saksi.

Namun, Pazri merasa polisi terkesan terburu-buru saat sehari setelah pemanggilan Ahdiat dan Renaldi sebagai saksi, justru langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baik dari pengacara maupun mahasiswa yang bersangkutan mengaku belum menerima surat keputusan penetapan status tersangka dari polisi. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.