Penetapan Tersangka Dua Aktivis Mahasiswa Banjarmasin: Pengacara Nilai Polisi Terburu-buru

0

PENETAPAN tersangka dua aktivis mahasiswa di Banjarmasin menjadi pertanyaan besar oleh kuasa hukum BEM se-Kalimantan, Muhammad Pazri. Pengacara menilai polisi seakan terburu-buru dalam mengambil tindakan ini.

DIHUBUNGI melalui sambungan telepon pada Selasa (27/10/2020) sore, Kuasa Hukum BEM se-Kalimantan, Muhammad Pazri, sempat kaget mendengar informasi dua mahasiswa yang ia dampingi itu berubah status menjadi tersangka.

Pasalnya, Pazri mengaku belum menerima surat keputusan penetapan tersangka terhadap dua mahasiswa berinisial AR dan AZ itu.

“Kami menerima SK penetapan tersangkanya. Kalau ditetapkan sebagai tersangka, kami harus menerima suratnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Dua Aktivis Mahasiswa Banjarmasin Resmi Ditetapkan Tersangka Karena Dugaan Pelanggaran Demo

Selain belum menerima surat penetapan dari Ditreskrimum Polda Kalsel, Advokat muda dari Borneo Law Firm ini menilai ada sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut.

Pertama, Pazri merasa perkara yang dilakukan pihak penyidik terkesan tergesa. Sebab, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru kemarin (26/10/2020) diterima usai pemeriksaan sebagai saksi.

“Kami baru kemarin menerima SPDP kan, kalau pun langsung digelar perkara untuk hari ini menetapkan tersangka itu sangat disayangkan,” herannya.

Di satu sisi, Pazri mempertanyakan langkah dilakukan pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka dua mahasiswanya itu. Sebab, kata dia, berdasar keterangan Kabid Humas Polda Kalsel, ada 16 mahasiswa yang dipanggil untuk diminta keterangan.

“Nah, selesaikan dulu seharusnya proses semuanya,” ujarnya.

BACA JUGA: Dipanggil Polisi soal Demo, Korwil BEM Se-Kalsel Dicecar 20 Pertanyaan

“Kalau terburu-buru seperti ini, kami justru mempertanyakan. Apakah karena besok Hari Sumpah Pemuda dan kawan-kawan mahasiswa informasinya menggelar aksi memperingatinya, jadi apakah ini ada hubungannya dengan hal itu,” tambah Pazri.

Bukan hanya itu, Pazri menilai, sejumlah pertanyaan yang dicecar kepolisian atas dugaan pelanggaran pasal 218 KUHPidana saat pemeriksaan kemarin, masih tidak sesuai.

“Secara umum memang dari pertanyaan-pertanyaan itu masih kabur, substansi yang dituduhkan kepada kawan-kawan mahasiswa,” ujarnya.

Sebagai contoh, lanjut dia, peringatan yang diterima mahasiswa saat aksi pada Kamis (15/10/2020) lalu pun tak diterima secara langsung oleh mereka.

BACA JUGA: Dipanggil Polisi, Belasan Mahasiswa Lakukan Long March Datangi Polda Kalsel

“Kalau peringatan itu kan dapat bentuk lisan atau tertulis kan. Lisannya pun kalau dibahasakan di lapangan itu bentuknya hanya sebatas membujuk, baik dari Kapolda atau Danrem,” tutur Pazri.

Pihaknya masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari polisi. Jika benar dua mahasiswa tersebut dinaikan statusnya dari saksi jadi tersangka, maka ia menegaskan akan melakukan upaya di pra-peradilan.

“Tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka yang tergesa-gesa dan menurut kami bukti permulaannya belum cukup ya harus diuji di pra-peradilan,” tuturnya.

Pazri juga mempertanyakan pernyataan polisi yang menyebut pemanggilan terhadap mahasiswa berasal dari laporan sejumlah masyarakat.

“Walaupun yang namanya melaporkan itu sifatnya bebas, adalah hak warga negara yang merasa dirugikan atas aksi itu. Tapi jangan sampai muncul asumsi publik yang sifatnya tidak bisa dijelaskan oleh kepolisian,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.