Laporan Dihentikan Sentra Gakkumdu, Calon Wawali Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan Komitmen Taat Aturan

0

USAI mengusut selama lima hari, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Banjarbaru terdiri dari komisioner Bawaslu, penyidik Polres Banjarbaru dan jaksa penuntut dari Kejari Banjarbaru menghentikan laporan atas dugaan pelanggaran UU Pilkada.

SEBAGAI terlapor adalah calon Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan pendamping calon Walikota H Martinus yang diadukan pelapor, Muhammad Auliansyah dengan laporan bernomor 04/Reg/LP/PW/Kota/22.02/X/2020,  tanggal 22 Oktober 2020.

Dalam laporan itu, terlapor Darmawan Jaya Setiawan yang juga kontestan Pilwali Banjarbaru ini diduga telah melanggar tindak pidana pemilu terutama Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (3) dan (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi UU Pilkada.

BACA : Intip Harta Kekayaan 3 Paslon Kontestan Pilwali Banjarbaru 2020; Dari Belasan Juta Hingga Puluhan Miliar

Pasal ini mengatur kepala daerah (gubernur, wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota) dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam siaran pers yang diterima jejakrekam.com, Selasa (27/10/2020), ditandatangani Ketua Bawaslu Banjarbaru Bahtiar dan Kasi Pidum Kejari Banjarbaru Ai Suniati dan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Aryansyah, mengungkapkan dalam proses pemeriksaan laporan itu telah dilakukan klarifikasi dan pemanggilan sebanyak 12 saksi, termasuk meminta keterangan ahli bahasa dan ahli hukum pidana.

Hasilnya, berdasar hasil kajian dari Sentra Gakkumdu, disimpulkan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang disangkakan kepada terlapor tidak memenuhi unsur subjektif maupun objektifnya. Atas temuan itu, laporan itu resmi dihentikan terhitung sejak Selassa (27/10/2020).

BACA JUGA : Teken Perjanjian, Seluruh Kontestan Pilwali Banjarbaru Komitmen Gelar Pilkada Sehat

Usai laporan yang mendudukkan dirinya sebagai terlapor, calon Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan pun mengaku bersyukur.

“Alhamdulillah, proses klarifikasi yang telah berlangsung beberapa hari ini telah tuntas dengan dikeluarkannya press release dari Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru. Kami berkomitmen mengikuti ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku mulai proses awal sampai tahap akhir dari Pilkada Kota Banjarbaru,” ucap Darmawan Jaya Setiawan kepada jejakrekam.com, Selasa (27/10/2020).

Ia menegaskan ketika ada proses klarifikasi yang diperlukan Sentra Gakkumdu, dirinya selalu bersikap kooperatif. Harapan Wakil Walikota Banjarbaru yang cuti kampanye ini berharap suasana Kota Idaman tetap kondusif seperti pada saat pilkada-pilkada yang lalu.

“Jadikanlah perhelatan pilkada ini sebagai sarana untuk semakin menumbuhkan kecintaan akan Kota Banjarbaru dan meningkatkan kualitas berdemokrasi,” kata mantan Ketua DPC PPP Banjarbaru ini.

Jaya pun secara khusus mengapresiasi para penyelenggara pilkada, baik KPU maupun Bawaslu serta pihak terkait yang sudah bekerja keras untuk memastikan semua tahapan dan proses pilkada ke depan berjalan baik dan aman.(jejakrekam)

Penulis Rahim
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.