Putusan Dikuatkan PT Banjarmasin, Pasutri yang Sempat Jadi Terdakwa Tuntut Keadilan

0

H SUHARDI dan Hj Sarmah, pasangan suami istri (pasutri) yang sempat jadi terdakwa atas dakwaan melakukan penggelapan hingga menjalani proses pengadilan bahkan sempat mendekap di balik jeruji besi, meminta keadilan harus ditegakkan.

PASUTRI ini akhirnya dibebaskan setelah eksepsi yang disampaikan mereka melalui tim penasihat hukum Samsul Hidayat dan rekan diterima majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Putusan sela majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menyatakan keduanya dibebaskan karena ranah hukumnya dianggap bukan pidana umum melainkan perdata. Hal ini dikuatkan dengan adanya pernyataan dari pihak Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menolak surat perlawanan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Supriadi atas putusan sela tersebut.

Hal ini diungkap tim hukum Samsul Hidayat SH MH dan rekan dalam jumpa pers di Banjarmasin, Minggu (25/10/2020). Menurut tim hukum Samsul Hidayat, terkait permasalahan Laporan Pidana yang dilakukan oleh Pelapor : Harry Nata di Polda Kalsel yang berlanjut hingga JPU menaikkan perkaranya dalam satu hari (dilimpahkan dari kepolisian pada 10 Agustus 2020 dan langsung diajukankan oleh jaksa pada hari yang sama).

BACA : Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa, Direktur Utama PT RMM Dibebaskan

“Yang mana dalam perkara yang mendudukkan pasangan suami istri H Suhardi dan Hj Sarmah selaku Direktur Utama PT Rahmah Mandiri Mulia (perusahaan bergerak di bidang jasa angkutan hauling di Balangan), pada PN Banjarmasin tersebut bernomor 739/Pid.B/2020/PN. Bjm, dakwaan JPU Supriadi dari Kejati Kalsel dinyatakan batal oleh majelis hakim yang menyidangkan perkaranya,” paparnya.

Masih menurut dia, dakwaan jaksa dinyatakan batal karena mendapat ekespsi/tangkisan keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Samsul Hidayat dan rekan. Fokus keberatan/eksepsi bahwa surat dakwaan yang dibuat jaksa telah mengaburkan keadaan hukum yang sebenarnya.

“Sebab, dalam dakwaan jaksa menyebut kalau pelapor adalah Direktur PT RMM, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT RMM tanggal 2 Februari 2019. Sedangkan, secara nyata RUPS-LB tanggal 2 Februari tersebut adalah RUPS- LB “abal-abal’ yang keberadaannya dinyatakan oleh PN Banjarmasin dan dikuatkan PT Banjarmasin (Kalsel) kalau dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum,” papar Rani, salah satu tim hukum terdakwa.

BACA JUGA : Polsek Banjarmasin Utara Amankan 20 Pembalap Liar, Satu Orang Bawa Sajam

Kemudian, beber dia, pada putusan di dua tingkat peradilan tersebut juga menetapkan kalau Hj Sarmah tetap sebagai Direktur Utama PT RMM. Ini akibat, tidak membuat isi dakwaan secara cermat dan lengkap.

“Dakwaan yang dibuat jaksa untuk mendudukkan pasangan suami istri pendiri PT RMM tersebut dinyatakan batal oleh majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. Berikutnya, membebaskan para terdakwa dari tahanan,” tutur Rani.

Namun, rupanya JPU Supriadi melakukan perlawanan atas dibatalkannya surat dakwaan yang dibuatnya. Ia menyatakan perlawanan atas putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud, serta meminta PT Banjarmasin di Banjarbaru untuk membatalkan putusan tersebut.

“Pada 19 Oktober 2020, terbit keputusan dari majelis hakim tinggi yang memeriksa perlawanan JPU dengan putusan yang menguatkan atau sejalan dengan putusan hakim di tingkat pertama,” papar Rani.

Atas dua putusan ini, tim kuasa hukum H Suhardi dan istri merasa cukup kuat. Bahkan, kliennya merasa bahagia dan meminta agar keadilan itu benar-benar ditegakkan, karena mereka merasa dikriminalisasi.

BACA JUGA : Masalah Bupati Balangan Diungkap Lagi, Kuasa Hukum : Pelapor Kasus Cek Kosong juga Tersangka!

“Kami sebenarnya sudah lebih dulu melakukan laporan namun, hingga saat ini belum diproses, tapi malah kami lebih dulu diproses, ada apa ini,” ucap H Suhardi.

Sebelumnya diwartakan, putusan sela majelis hakim pada PN Banjarmasin, yang mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan pasutri ketika menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan penggelapan. Rupanya putusan ini mendapat respon JPU.

Terpisah, jaksa Supriadi menyatakan melakukan perlawanan atas putusan sela majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. Diketahui, karena sidang tidak dapat dilanjutkan dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dibebaskan dari tahanan rutan.

Dengan dibebaskan keduan terdakwa atas nama Hj Sarmah dan H Suhardi dari tahanan rutan Polda Kalsel, setelah dikeluarkannya petikan putusan sela majelis hakim pada PN Banjarmasin, yang menyidangkan perkaranya.

BACA JUGA : Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel Ringkus Pasutri Penipuan Jual Beli Mobil

Untuk diketahui, majelis hakim yang diketuai Hj Roesmawati mengabulkan keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Hakim pun dalam sidang putusan sela di PN Banjarmasin, Senin (21/9/2020), mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa, dan menyatakan sidang tidak dapat dilanjutkan. Hingga pukul 16.00 Wita, Suhardi dan Hj Sarman dikeluarkan dari Rutan Polda Kalsel. Kedua terdakwa dijemput oleh keluarga dan penasihat hukumnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.