Sejumlah Proyek Jembatan di Banjarmasin Tak Kantongi IMB, Dua SKPD Pilih Irit Bicara

0

SEJUMLAH proyek pembangunan di Kota Banjarmasin terpantau tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Komisi III selaku pihak yang berwenang mengawasi persoalan infrastruktur mempertanyakan sikap pemkot yang terkesan abai terhadap persoalan administratif seperti ini.

BEBERAPA proyek yang ditengarai tidak memiliki IMB diantaranya proyek Jembatan Alalak, Jembatan Pulau Bromo, serta Jembatan HKSN 1. Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizalidi, membenarkan hal ini.

Kata Afrizaldi, pihaknya sudah melakukan peninjauan di sejumlah titik yang dimaksud. Bahkan hingga kini pengamatan tersebut masih dilakukan.

“Pemerintah yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat lainnya ternyata membuat suatu bangunan yang justru tidak memiliki IMB,” ucapnya, Kamis (22/10/2020).

BACA JUGA: Pembangunan Jembatan Pulau Bromo Dimulai, Pemkot Target Akhir 2020 Proyek Sudah Selesai

Dikonfirmasi, Kepala Bidang Jembatan, Dinas PUPR Banjarmasin, Rini Subantari, enggan berkomentar soal hal itu. Dia malah melemparnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

“Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke DPMPTSP,” singkatnya, melalui pesan Whatsapp, Kamis (22/10/2020).

Kemudian, Kepala DPMPTSP Banjarmasin, Muryata saat dikonfirmasi mengakui bahwa, pihaknya masih belum bisa mengeluarkan IMB jembatan tersebut. Alasannya karena syarat dari proyek dianggap belum lengkap.

“Kalau soal apa yang kurang tanyakan ke mereka (Dinas PUPR). Sebenarnya sebentar saja. Tapi kalau berkas lengkap. Kan dari PU juga yang menentukan,” jelas Muryata, Jumat (23/10/2020).

BACA JUGA: Kontraktor Jembatan Pulau Bromo Hibahkan Sisa Material Konstruksi untuk Korban Kebakaran

Muryata menjelaskan, setiap pembangunan harus mengantongi IMB, termasuk yang dikerjakan Pemerintah. Hanya saja yang membedakan pembuatannya tak perlu biaya.

“Bedanya banguan pemerintah tidak bayar. Karena kembali lagi ke pemerintah. Tapi tetap harus ada izinnya,” terangnya.

Lantas apa syarat yang membuat IMB ini tak bisa dikeluarkan? Muryata tak mau membeberkan. Namun, kata dia, syarat yang harus dipenuhi diantaranya terkait perhitungan teknis harus jelas.

“Perhitungan teknis harus jelas. Kemudian harus disetujui Tim Analisa Bangunan Gedung (ABG). Tapi itu teknis. Kami hanya adminstasi saja. Jika terpenuhi maka bisa diberikan izin,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.