Rencana Belajar Tatap Muka Dimatangkan, Disdik Banjarmasin Sudah Sebar Edaran

0

RENCANA belajar tatap muka untuk Sekolah Dasar (SD) dan Menengah Pertama (SMP) di Kota Banjarmasin pada bulan November mendatang, semakin dimantapkan.

DINAS Pendidikan Kota Banjarmasin sudah mengambil ancang-ancang terkait rencana tersebut. Bahkan edaran untuk disebar ke SD dan SMP yang ada di ibukota Kalsel pun telah disiapkan.

SE bernomor 800/4477-Sekr/Dipendik/2020 itu dibuat berdasarkan surat keputusan bersama empat menteri; Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri. 

BACA : Bulan Depan, Disdik Banjarmasin Siapkan Skema Belajar Tatap Muka

Selain disebar ke sekolah, SE yang terbit pada 19 Oktober 2020 itu juga ditujukan terhadap para orang tua murid. Hal itu bertujuan agar orang tua dapat memahami mekanisme yang diberikan Disdik untuk rencana belajar tatap muka di tengah Pandemi.

Lantas bagaimana bunyi surat edaran Disdik Banjarmasin tersebut?

Dalam SE yang ditandatangani Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, itu dijelaskan, sekolah harus mempersiapkan sarana dan teknis belajar tatap muka dengan protokol kesehatan Covid-19. 

Salah satunya, aturan kapasitas siswa di setiap kelas. Sekolah hanya boleh mengisi maksimal 18 siswa per kelas. Selain itu, jarak duduk juga diatur sejauh 1,5 meter per siswa. 

“Melakukan pengaturan  tata  letak  meja  kursi  di  ruang  kelas  untuk  menjaga jarak  minimal  1,5  meter  dengan  kapasitas  kelas  maksimal  18  siswa  per kelas,” bunyi aturan yang tertulis dalam SE itu.

BACA JUGA :  Kasus Covid-19 Mulai Melandai, Pemkot Banjarmasin Masih Pikir-pikir soal Belajar Tatap Muka

Bukan hanya itu. Pembagian masuk secara bergantian atau ship juga diatur. Sekolah diminta untuk membagi 50 persen dari rombongan belajar setiap kelasnya.

Misalnya, jumlah siswa dalam kelas ada 36 dalam satu kelas, maka harus dibagi 18 orang tatap muka, dan sisanya belajar dari rumah (BDR). 

“Mengatur  sistem  ship  50 persen  tatap  muka  dan  50 persen  BDR  dengan  kapasitas kelas  maksimum  18  siswa.  Jika  jumlah  siswa  di  kelas  kurang dari  18  orang  maka tidak perlu sistem  ship,” katanya, tertulis di SE.

Dikonfirmasi, Totok menjelaskan, teknis aturan jumlah siswa dan masuk secara bergantian itu disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri yang dikeluarkan pada 15 Juni 2020 lalu. 

“Ya gambarnya seperti di SE itu, karena itu juga menyesuaikan surat keputusan dari empat itu. Jadi regulasi itu bukan dari kita, tapi berdasarkan surat keputusan juga,” ujarnya.

Selain itu, rencana kebijakan belajar tatap muka ini juga masih perlu dirapatkan dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin.

Disamping itu pula, sekolah juga diminta untuk menjaring aspirasi para orang tua terkait kesiapannya.

Sebab, sebelum mengambil keputusan, kesiapan orang tua untuk membolehkan anaknya sekolah di tengah pandemi ini juga menjadi bahan pertimbangan.

“Karena sekolah juga perlu persiapan. Perlu izin orang tua. Mereka mengizinkan atau tidak. Ini yang masih belum diketahui. Tugas sekolah yang mencari tahu ini. Mau nggak orang tua tatap muka. Kalau mereka setuju ya jalan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.