Lakoni Judi Togel, Warga Manduin di Giring ke Polres Tabalong.

0

PETUGAS Gabungan Polsek Muara Harus dan Polsek Tanjung, berhasil amankan pelaku tindak pidana Judi jenis togel (totok gelap) yang beroperasi di Desa Manduin Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong.

PELAKU
yang diduga sebagai bandar dan pengumpul ini berinisial IR (22 tahun) diamankan disebuah warung di Desa Manduin Kecamatan Muara Harus, Selasa (20/10/2020).

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong, AKP H Ibnu Subroto ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap seorang bandar dan pengumpul judi jenis togel pada Selasa (20/10/2020) lalu. 


“Pelaku diamankan bersama barang buktinya berupa berupa 1 buah kartu ATM, 1 buah buku tabungan, 1 buah Handphone  warna Hitam, 2 buah kertas rekapan diduga nomor togel, Uang tunai sebanyak Rp.784.000,” ujarnya.

Penangkapan ini ungkapnya merupakan hasil penyelidikan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, anggota Polsek Muara Harus dan Polsek Tanjung terkait adanya kegiatan judi jenis togel di Desa Manduin, yang didalangai IR sebagai bandar dan pengumpulnya. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah warung di jalan Desa Manduin Kecamatan Muara Harus yang oleh pelaku kegiatannya tersebut telah diakuinya.

“Saat ini IR beserta barangbuktinya sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.