Adu Dalil, Gugatan Yayasan Menaungi Universitas Achmad Yani Banjarmasin Diwarnai Saling Klaim

0

SENGKETA akta pendirian Universitas Achmad Yani (Uvaya) Kalimantan Selatan kembali digelar di meja hijau hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (22/10/2020).

GUGATAN ini mencuat, karena adanya dualisme pengelola universitas swasta ini. Gugatan perdata ini pun diajukan Yayasan Pendidikan Universitas Achmad Yani yang diketuai oleh Zainul Arifin Noor versus Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli Kalsel.

Yayasan Haji Muhammad Roesli Kalsel diketuai oleh Zainuddin, notabene kakak kandung Zainul Arifin Noor. Saat ini, yayasan ini diawaki Hastirullah Fitrah, yang merupakan Rektor Uvaya Kalsel saat ini.

Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli Kalsel digugat karena diklaim sebagai pihak yang ingin mengambil alih tonggak estafet pengelolaan Uvaya dari naungan Yayasan Achmad Yani.

BACA : Resmi, Stikes Cahaya Bangsa Menjadi Universitas

“Mereka (pihak tergugat) baru berdiri tahun 2020 dan ingin mengambil alih dari Yayasan Achmad Yani. Gugatan ini untuk mengetahui yayasan mana yang diakui secara sah oleh hukum,” beber kuasa hukum penggugat, Sabri Noor Herman kepada awak media usai persidangan, Kamis (22/10/2020).

Sidang ini sudah digelar kali ketiga. Usai mediasi antara kedua belah mengalami kebuntuan. Hingga, hakim mediator dan majelis hakim pun memutuskan untuk memasuki pokok perkara, diawali dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada sidang di PN Banjarmasin, pihak penggugat, Yayasan Achmad Yani menghadirkan mantan Rektor Uvaya, Fauzan sebagai saksi. Diketahui, Fauzan merupakan rektor yang diangkat oleh Yayasan Achmad Yani pada 2015 dan pernah menjabat selama 6 bulan.

“Saksi kami hadirkan untuk menunjukan bahwa memang benar satu-satunya yayasan yang menaungi Uvaya Kalsel dari tahun 2007 hingga 2019 adalah Yayasan Achmad Yani,” kata Sabri.

BACA JUGA : Prodi Sosiologi FISIP ULM Siap Terapkan Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Advokat senior ini menegaskan kalau selama ini, dari tahun 2007 hingga 2019, apabila ada akreditasi kampus dari Lembaga Pendidikan Tinggi (Dikti) atau permohonan program studi, semuanya di bawah pengajuan Yayasan Achmad Yani.

“Jadi, bukan dari Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli (pihak tergugat),” tegas Sabri

Gugatan juga dilakukan pihak Yayasan Achmad Yani agar masyarakat yang sedang berkuliah atau pernah berkuliah serta para pengajar di Uvaya Kalsel, tidak dirugikan.

“Sebab, kalau tidak ada kepastian, nantinya bisa berakibat terhadap mahasiswa yang lulus. Praktis, ijazahnya akan tidak diakui oleh negara. Selain itu, ujian atau kelulusan yang bisa terpending. Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui ini,” papar Sabri.

BACA JUGA : Histeria Covid-19 Merebak, Suka Duka Penerapan e-Learning di Kampus Ternama

Di tempat yang sama, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli, Ahmad Wahyudi menilai jika keterangan saksi yang hadir di persidangan tak sesuai dengan bukti. Sebab, kata dia, pihaknya telah mengantongi beberapa alat bukti. “Ternyata, saksi yang dihadirkan justru banyak lupa. Makanya, kami sulit mendalami keterangannya,” katanya.

Wahyudi mengatakan gugatan ini terjadi lantaran perbedaan persepsi saja. Ia menilai penggugat  mendalilkan akta Yayasan Pendidikan Universitas Achmad Yani adalah akta penyesuaian dari yayasan sebelumnya.

“Padahal, akta yang dimiliki penggugat bukan penyesuaian, melainkan pendirian baru yang tidak ada kaitannya dengan yayasan sebelumnya,” ucapnya.

BACA JUGA : Antisipasi Pandemic Corona, Sebagian Kampus di Banjarmasin Tiadakan Kuliah Tatap Muka

Masih menurut Wahyudi, pemilihan nama Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli, mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan dirubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta PP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Pendirian Yayasan.

“Dipilih nama Yayasan H Mohamad Rusli, karena dalam aturannya, nama Yayasan Pendidikan Universitas Ahmad Yani Kalimantan Selatan dipakai oleh pendiri tahun 2007. Jadi, tidak boleh lagi dipakai oleh yayasan lainnya,” imbuhnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:uvaya
Penulis Iman Satria/Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.