Mediasi Gagal, Gugatan Warga Menuntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar ke PDAM Bandarmasih Berlanjut

0

GUGATAN perdata soal pelayanan PDAM Bandarmasih terkait tagihan rekening leding yang dilayangkan seorang warga Banjarmasin, Anwar Sanusi menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar, terus berlanjut.

INI setelah, mediasi yang dijalankan hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin berujung gagal. Bahkan, sudah tiga kali dilakukan mediasi berujung buntu.

Mediator gugatan warga melawan PDAM Bandarmasih, Aris Bawono Langgeng mengakui sudah beberapa kali dicoba untuk menyelesaikan masalah itu lewat mediasi.

“Mediasi gagal, berarti sidang akan dilanjutkan. Penggugat Anwar Sanusi bersama kuasa hukumnya, Abdul Basit dan Aditya Nugraha dan pihak tergugat, PDAM Bandarmasih akan berhadapan di sidang nanti,” ucap Humas PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng kepada jejakrekam.com, Rabu (21/10/2020).

BACA : PDAM Bandarmasih Digugat Pelanggan Gegara Tagihan Air Dinilai Tak Wajar

Ia mengungkapkan pada mediasi ketiga pada Senin (19/10/2020) telah deadlock, sehingga hasilnya akan dilaporkan kepada ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan perdata ini.

“Karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka nantinya majelis hakim yang akan menentukan jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat gugatan,” tutur Aris.

Sementara itu, Legal PDAM Bandarmasih Andi Bakhtiar menegaskan pihaknya siap memperbaiki pelayanan kepada pelanggan.

“Namun, untuk nilai gugatan yang diajukan penggugat itu sebenarnya tidak sebanding dengan kerugian yang dialami pihak penggugat,” ucap Andi.

BACA JUGA : Atasi Masalah Warga Kompleks Tembikar, PDAM Intan Banjar Beli Air Curah ke Banjarmasin

Menurut dia, pihaknya terus berupaya agar masalah ini tidak berujung ke meja hijau. Apalagi, pihak PDAM Bandarmasih sudah meminta maaf kepada penggugat atas ketidaknyamanan pelayanan distribusi air bersih selama ini.

“Kami juga tidak bisa memenuhi gugatan pihak penggugat. Sebab, tagihan rekening air itu hanya satu bulan. Totalnya Rp 370 ribu, dan sudah diberi keringanan atau diskon, bahkan sudah dibayar pelanggan itu,” ucap Andi.

Untuk diketahui, Anwar Sanusi, warga Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara keberatan dengan tagihan rekening leding yang melonjak hingga 400 persen. Padahal, rumah itu dalam keadaan kosong selama 4 tahun dan lama tak dihuni.

BACA JUGA : Empat Tahun Tak Disuntik Modal, PDAM Bandarmasih Direncanakan Ubah Status Jadi Perseroda

Tiba-tiba tagihan air bersih yang biasanya dibayar Rp 70 ribu, mendadak bengkak menjadi Rp 470 ribu. Dirinya pun sudah mengecek, tidak ada kebocoran sehingga tagihan air leding itu tidak sesuai dengan pemakaian.

Akibat keluhannya tak ditanggapi pihak PDAM Bandarmasih, Anwar Sanusi pun menggugat pabrik air milik Pemkot Banjarmasin dengan uang ganti rugi materiil Rp 150 juta dan inmateril Rp 1 miliar, karena penggugat menilai pihak PDAM Bandarmasih semena-mena dan tidak profesional.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.