Lengkapi Tiga Payung Hukum Pendidikan, Komisi IV DPRD Kalsel Inisiasi Raperda PT dan Kemahasiswaan

0

KOMISI IV DPRD Kalimantan Selatan membidangi pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan kembali menginisiasi rancangan peraturan daerah (raperda).

USAI mengajukan Perda Penguatan Fasilitasi Pendidikan Karakter di Kalsel yang mengarah pada pemberdayaan madrasah, pondok pesantren dan sekolah keagamaan secara umum pada tahun 2019, kini raperda lainnya diinisiasi masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2021.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin mengungkapkan raperda yang diinisiasi komisinya itu adalah raperda penguatan fasilitasi pendidikan perguruan tinggi (PT) dan kemahasiswaan di Kalsel.

BACA : DPRD Kalsel Uji Publik Raperda Penguatan Pendidikan Karakter

“Dengan adanya payung hukum ini, tidak boleh lagi ada yang membatasi bagi daerah untuk memberi dukungan maupun bantuan dalam mempersiapkan generasi muda Kalsel yang mampu bersaing  di tengah perkembangan global. Utamanya, bidang pendidikan,” ucap Lutfi Saifuddin kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Rabu (21/10/2020).

Legislator Gerindra ini mengungkapkan saat ini pendidikan sekolah keagamaan dan perguruan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat.  Namun, kata Lutfi, hal itu tidak boleh membatasi atau menghalangi pemerintah daerah untuk memberi bantuan melalui APBD Kalsel.

“Jadi, dengan adanya perda ini bisa menjadi payung hukumnya untuk membantu perguruan tinggi dan mahasiswa,” kata Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel ini.

BACA JUGA : Komisi IV DPRD Kalsel Upayakan Bantuan Pendidikan Madrasah Dan Pesantren Masuk APBD 2021

Lutfi mengatakan kedua perda inisiatif yang diusulkan dewan akan melengkapi Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kalsel yang memayungi pendidikan di tingkat SMA dan SMK.

“Jadi, dengan adanya tiga perda kependidikan yang nanti dimiliki Kalsel, maka akan mempermudah dalam menyusun grand design (rancangan besar) pendidikan Kalsel secara komprehensif,” ungkap Lutfi.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.