Satresnarkoba Polres Tabalong Ciduk Tiga Pengedar Sabu

0

PETUGAS Satresnarkoba Tabalong berhasil bekuk tiga orang pengedar narkotika jenis sabu yang diantaranya dipasok dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

PENANGKAPAN
ketiga pengedar sabu di Tabalong dikembangkan petugas hingga didapat nama bandar yang berdomisili di Kabupaten HSU.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP H Ibnu Subroto mengatakan ketiga pelaku berhasil diamankan pada Jum’at (16/10/2020).

BACA : Simpan Sabu Dirumah, AS Digiring Polisi Ke Polres Tabalong

“Ketiga pria ini berinisial RGTR(20 tahun), warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, IWN (35 tahun), warga Desa Pulau Kecamatan Kelua dan MRM (31 tahun), warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Kabupaten Tabalong,” ujarnya.

Dari ketiga pelaku ungkapnya petugas berhasil amankan barang bukti berupa tiga paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,77 gram yang dibungkus tisu, tiga unit hp berbagai macam merek, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp300 ribu.

Penangkapan ketiga pelaku tambahnya berawal dari tertangkapnya pelaku berinisial RGTR didepan sebuah rumah yang berlokasi di Pasar Kapar Kecamatan Murung Pudak, yang mana ia sudah diikuti oleh petugas karena diketahui membawa narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA :  Gegara Membuat Gaduh Dirumah Sendiri, Warga Tanjung Kepergok Buang Paket Sabu

Petugas lanjutnya melihat RGTR melempar sesuatu ke tanah, saat diperiksa ternyata yang dibuang pelaku tersebut, 1 bungkus plastik klip berisikan 2 paket sabu. 

Dari keterangan RGTR dirinya barang haram ini dibeli dari seseorang berinisial AN di Amuntai HSU, yang saat ini pelaku AN sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong. 

Selanjutnya dari pengakuan RGTR juga dirinya pernah membeli sabu-sabu dengan dari IWN, petugas pun mengembangkannya dan berhasil menangkap IWN di Gang Setuju Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua serta menyita 1 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. 

Kemudian petugas juga menangkap pelaku MRM di Kelurahan Pembataan, Murung Pudak karena menerima uang transfer pembelian sabu-sabu sebesar 600 ribu rupiah.

“Saat ini ketiga pelaku beserta barbuknya sudah diamankan ke Polres Tabalong untuk proses selanjutnya,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.