Ricuh Saat Unjuk Rasa di Pelaihari, LSM KSHNM Laporkan Sekda Tanah Laut ke Polda Kalsel

0

KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat Kalimantan Selatan, Bahrudin didampingi kuasa hukumnya menyambangi Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel di Banjarmasin, Senin (19/10/2020).

KEDATANGAN mereka untuk melaporkan kericuhan saat mereka menyampaikan aspirasi mengenai keabsahan penyegelan pembangunan Pelaihari City Mall, saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Tanah Laut, Jalan A Syairani, Kelurahan Angsau, Pelaihari, hingga memicu keributan, Senin (19/10/2020).

Akibat kejadian itu, Bahrudin mengalami luka memar di kaki sebelah kanan, karena terkena tiang mikrofon yang terjatuh. “Saya tidak terima dan saya laporkan ke polisi,” ucap Bahrudin kepada awak media.

Humaini, pengacara yang mendampingi Bahrudin, menyesalkan ada oknum pejabat yang anti kritik dan saran, sehingga melakukan tindakan kekerasan terhadap kliennya, Bahrudin.

“Kami melakukan upaya hukum dengan membuat laporan di Polda Kalsel, dengan nomor laporan STTLP/151/X/2020/KALSEL/SPKT,  dengan pasal yang disangkakan 351 KUHP,” ucap Humaini.

BACA : Lepas Kadispar Kalsel, Dahnial Kifli Jabat Sekdakab Tanah Laut

Sementara itu, Sekda Kabupaten Tanah Laut Dahnial Kifli mengucapkan permohonan maafnya kalau saat itu ada tersenggol tiang mikrofon dan mengenai kawan-kawan yang menyampaikan aspirasi. “Saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf, karena situasi pada waktu itu kurang kondusif,” ucap Dahnial.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel mengungkapkan ihwalpermasalahan pembangunan Pelaihari City Mall diakui sudah berlangsung lama, bahkan berlarut-larut tanpa ada titik temu.

“Padahal, dalam menyelesaikan masala itu sudah dilakukan duduk bersama dan bermusyawarah yang dimediasi pemerintah daerah dengan pihak terkait,” ucap Dahnial.

BACA JUGA : Terlalu Lama Diisolasi di RSUD Hadji Boejasin Pelaihari, Puluhan Pasien Terduga Covid-19 Demo

Mantan Penjabat Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) ini menegaskan pihaknya siap menerima investor mau membangun mall. Namun, kata dia, harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Tanah Laut.

“Kalau sudah dibangun tanpa memenuhi izin, silahkan penuhi izinnya, Karena sudah dibangun, makanya kami menghentikan sementara pembangunan itu, sambil proses izin berjalan, papar Dahnial.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.