Laporan Dugaan Pidana Pemilu SJA Disetop, Bawaslu Kotabaru Pastikan Soal Netralitas ASN Tetap Berlanjut

0

LAPORAN dugaan tindak pidana pemilu yang menyeret calon Bupati Kotabaru nomor urut I Sayed Jafar Alaydrus (SJA) dan Kepala Desa Sarang Tiung, resmi dihentikan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kotabaru.

KETUA Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan mengatakan disetopnya pelaporan atas terlapor Sayed Jafar Alaydrus dan Kades Sarang Tiung berdasar hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi-saksi yang berjumlah 17 orang.

“Kami juga juga meminta keterangan ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana dan juga memeriksa bukti-bukti lain berupa, surat, dokumen foto dan video sebagai petunjuk pemeriksaan,” ucap Erfan saat dihubungi jejakrekam.com, Senin (19/10/2020).

BACA : Diduga Langgar Netralitas ASN, Tiga Abdi Negara Kabupaten Kotabaru Dilaporkan Ke Bawaslu

Meski Bawaslu Kotabaru menghentikan laporan terhadap MY merupakan Kades Sarang Tiung, Erfan mengatakan kasus tersebut tetap meneruskan kasus tersebut ke Kemendagri, terkait dugaan pelanggaran undang-Undang lainnya.

Erfan menyebut terlapor AJ, ASN yang diduga berpihak kepada salah satu paslon, yakni Sayed Jafar-Andi Rudi Latif di Pilkada Kabupaten Kotabaru, ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Di samping itu, Bawaslu Kotabaru akan meneruskan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini penyidik Polres Kotabaru, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta,” kata Erfan.

BACA JUGA : Bawaslu Ungkap IKP Jelang Pilkada, Forkopimda Kotabaru Siap Jaga Netralitas

Dia mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga untuk terwujudnya Pilkada Kotabaru yang berintegritas dan bermartabat.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari laporan advokat muda, M Hafidz Halim dan Rahmadi yang melapor tiga terlapor yakni, AJ merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Kotabaru, paslon nomor urut 1 Sayed Jafar Alaydraus dan MY, Kades Sarang Tiung yang diduga melakukan tindak pidana pemilu.(jejakrekam) 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.