Bahas Omnibus Law, Anggota DPR-DPD RI Dapil Kalsel Diundang Mahasiswa Hadiri ‘Sidang Rakyat’

0

GELOMBANG protes dan penolakan dari elemen masyarakat atas pengesahan UU Omnibus Law terus berlangsung. Ragam upaya terus dilakukan seperti aksi turun ke jalan, kampanye di media sosial hingga dialog dengan linntas sektor.

MUHAMMAD Faisal Akbar, Ketua HMI Kota Banjarmasin mengatakan organisasi ekstra kampus yang tergabung dalam Cipayung Plus akan menggelar sidang parlemen rakyat, rencananya akan mengundang seluruh anggota DPR dan DPD RI dapil Kalimantan Selatan.

“Insya Allah sidang parlemen rakyat akan diselenggarakan Senin nanti, untuk meminta pertanggung jawaban kenapa UU Omnibus Law bisa disahkan,” ujar Faisal di Instuisi Kopi, Sabtu (17/10/2020) malam.

Dia menegaskan pihaknya konsisten untuk menolak pengesahan UU Omnibus Law, sebab UU ini dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Lantas apa tanggapan dari anggota DPR RI? Muhammad Rifkinizamy Karsyayudha memastikan siap berdialog kepada kelompok masyarakat sipil atas pengesahan UU Omnibus Law.

BACA JUGA: Patut Ditolak, JaDI Kalsel Sebut Omnibus Law Berpotensi Hilangkan Kewenangan Daerah

Jika tidak ada aral melintang, dia siap menghadiri undangan dari Cipayung Plus untuk berdiskusi tentang Omnibus Law.

“Mudah-mudahan 10 teman kami (DPR RI dapil Kalsel) termasuk anggota DPD RI empat orang juga bisa hadir, karena proses pembahasan ini, DPD juga terlibat di dalamnya, terutama otonomi dan pemerintahan daerah,” jelas politikus PDIP ini.

Dia menyebut sangat rasional elemen masyarakat mempertanyakan langsung atas ragam persoalan kepada anggota DPR RI. Oleh karena itu, Rifki menginginkan koleganya untuk menjawab langsung pertanyaan dari masyarakat.

Adapun Rifqi menghormati ragam respon dari masyarakat, baik yang menolak maupun menerima, sebab baginya perbedaan pandangan merupakan hal yang lumrah dalam demokrasi.

“Bahwa UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI, masyarakat juga harus menerima, kendati demikian kami mengimbau kalau memang ada pandangan-pandangan yang berbeda terkait Omnibus Law silakan mengajukan judicial review,” kata dia.

BACA JUGA: Kupas Tuntas Omnibus Law, Anggota DPR RI Dapil Kalsel Siap Pasang Badan

Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kalsel ini membuka opsi untuk melakukan revisi UU Omnibus Law jika memang diinginkan berbagai kalangan.

Rifqi menjelaskan wacana penerbitan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perppu) pembatalan UU Omnibus Law oleh presiden Joko Widodo, DPR RI tidak punya kewenangan mendorong ataupun menolak penerbitan Perppu.

Sebab hal tersebut sepenuhnya kewenangan presiden untuk menerbitkan Perppu jika dianggap telah memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.

BACA JUGA: Secara Dramatis, Puluhan Demonstran Tolak Omnibus Law di Banjarmasin Terpaksa Bubar

Namun, Rifqi mewanti-wanti jangan membuat situasi seakan-akan ada kegentingan yang memaksa, sehingga presiden harus menerbitkan Perppu.

“Di UUD 1945, presiden berhak menerbitkan Perppu, atas dasar terjadi kegentingan yang memaksa, kata kegentingan yang memaksa kerap kali disamakan dengan kata darurat, pertanyaannya sekarang, Seberapa darurat repubkil ini sehingga harus dikeluarkan Perppu, terkait pengesahan UU Cipta Kerja,” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.